SIDOARJO, FaktualNews.co – 30 ikan Arapaima milik GH (60), warga Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo akan segera diamankan di kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas I Surabaya di Jl Raya Juanda Sidoarjo.
30 ikan Arapaima Gigas yang merupakan air tawar terbesar di dunia yang berasal dari perairan daerah tropis Amerika Selatan itu, berada di rumah GH baik di kawasan Desa Trosobo, Kecamatan Sidoarjo maupun di kolam kawasan Jetis, Mojokerto.
“Dalam waktu dekat akan segera kami amankan,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Nandang Prihadi, Jumat (29/6/2018).
Setelah diamankan, lanjut Nandang, ikan tersebut tidak akan dipelihara kembali, dengan alasan pemeliharaannya mengeluarkan banyak biaya. Sesuai dengan arahan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti, ikan tersebut akan dimusnahkan.
“Kalau dibawa ke kantor maka tidak akan dilakukan pemeliharaan, karena menurut informasi, makanan ikan Arapaima, menghabiskan ikan mujair sampai 30 sampai 40 kilogram perhari. Jadi, nanti akan kita potong dan dibagi-bagikan ke masyarakat. Karena enak juga ikan itu dan aman di makan,” ujar Nandang.
Dilepaskannya ikan Arapaima ke sungai Brantas maupun perairan di Indonesia, bisa merusak ekosistem ikan lokal Indonesia. Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN-KP) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PERMEN-LHK) juga melarang dengan adanya ikan itu, seperti yang tertera pada Permen-LHK Nomor 94 Tahun 2016 tentang Jenis Invasif, yaitu spesies asli atau bukan yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif sehingga dapat menimbulkan kerugian terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi.