FaktualNews.co

Polda Jatim Musnahkan 70 Ton Bawang Bombay Asal India

Peristiwa     Dibaca : 1273 kali Penulis:
Polda Jatim Musnahkan 70 Ton Bawang Bombay Asal India
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim dan Pejabat dinas terkait melakukan penimbunan barang bukti di TPS Benowo

SURABAYA, FaktualNews.co – Barang bukti 70 ton bawang bombay impor asal India berukuran di bawah 5 centimeter, dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dengan cara ditimbun. Pemusnahan barang bukti yang telah mengeluarkan bau busuk tersebut, dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya.

“Ada peraturan Kementerian Pertanian 105 melarang memasukkan komoditi bawang merah size-nya kurang 5 centimeter. Namun, jika ada daerah yang kekurangan sifatnya fleksibel ada pengecualian,” ujar Direskrimsus Kombes Pol Agus Santoso, Jumat (29/6/2018).

Dijelaskannya, barang bukti tersebut hasil penggerebekan jajaran Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada bulan Mei 2018 lalu. Saat itu, tim yang dipimpin AKBP Rama S Putra berhasil menggagalkan penyelundupan bawang bombay berukuran dibawah 5 centimeter yang dilakukan PT Jakarta Sereal.

Ungkap kasus ini terjadi, setelah petugas mendapati laporan adanya komoditas bawang merah asal India berukuran dibawah 5 centimeter dijual di pasar tradisional Kota Surabaya dan sekitarnya.

“Pemerintah melarang, agar komoditas tersebut tidak mengganggu stabilitas harga dan keberadaan bawang merah lokal,” lanjutnya.

Kasubdit Indagsi AKBP Ramas S Putra menambahkan bahwa atas ungkap kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan satu orang untuk diperiksa berinisial S, ia merupakan pimpinan PT Jakarta Sereal.

“Minggu depan akan kita gelar perkara, si S ini masih berstatus terlapor, nanti bisa naik menjadi tersangka,” kata Rama.

Diketahui, pemerintah melarang masuknya bawang merah impor berukuran dibawah 5 centimeter, hal tersebut tertuang dalam Permentan nomor 105 tahun 2017. Tak hanya melanggar aturan tersebut, PT Jakarta Sereal, juga dianggap melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin