MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang warga Mojoagung, Kabupaten Jombang diringkus aparat kepolisian sektor (Polsek) Ngoro, Mojokerto. Pelaku yang diketahui bernama Aris Setiawan (31), ini ditangkap setelah terekam kamera CCTV melakukan pembobolan ATM milik teman istrinya.
Warga Dusun Sonokerep RT 01 RW 02, Desa Tanggal Rejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, tersebut terancam dijerat Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas tiga tahun penjara. Karena, nekat membobol ATM milik Susi Rahmawati (20), warga Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat, pelaku awalnya mengambil ATM korban yang ada di daam dompet yang disimpan di almari dalam kamar kost. Setelah mengambil uang korban, kartu ATM tersebut dikembalikan ke tempatnya.
Korban baru mengetahui uang di ATMnya berkurang setelah menarik uang di tempat kerjanya sebesar Rp200 ribu pada tanggal 9 Juni 2018 lalu. Korban ingat jika saldonya sebesar Rp15 juta, namun telah berkurang sebesar Rp4.950.000.
“Kemudian korban melapor ke tempatnya bekerja, dan disarankan agar uang yang ada di rekening diambil semua takut kenah skimner,” jelas Selimat, kepada awak media, Sabtu (30/6/2018).
Ditambahkannya, tanggal 25 Juni 2018 korban melaporkan ke Bank Mandiri Cabang Jombang. Dan didapat keterangan dari pihak bank jika ada penarikan sebanyak lima kali pada tanggal 4 Juni 2018.
“Penarikan sebanyak 5 kali tersebut di ATM Mandiri yang ada di Ngoro Kabupaten Mojokerto, korbanpun melaporkan ke Polsek Ngoro. Dari rekaman CCTV Bank Mandiri, korban mengenali pelaku yang tak lain yakni suami dari teman kerjanya. Anggota langsung meringkus pelaku,” tuturnya. (Amanullah)