Kelabuhi Petugas Simpan Kiriman Sabu di Dalam Jaket, Pemuda Sidoarjo Dibekuk
SIDOARJO, FaktualNews.co – Erfan Julianto (25), warga perumahan BCA 05/34 Desa Ngampelsari Kecamatan Candi, dibekuk Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Sabtu (30/6/2018). Erfan diketahui menjual narkoba jenis sabu-sabu secara online.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 320,22 gram. Barang itu sedianya akan dikirim melalui dua jasa ekpedisi ke Bali.
Erfan sendiri ditangkap oleh petugas saat berada di Jalan Raya Candi dan terbukti menyimpan sabu-sabu siap edar saat rumahnya di geledah petugas.
“Jadi modusnya, dia memasukan sabu kedalam jaket yang akan dikirim dan dipesan secara online,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.
Polisi saat ini masih mengejar Totok (DPO) yang selama ini memasok Erfan dalam bisnis sabu-sabu. Erfan menerima barang dari DPO diakui dengan sistem ranjau.
“Omset setiap bulan, pelaku bisa berbisnis sabu-sabu sampai 5 Ons dan mendapat imbalan dari DPO setiap Onsnya senilai Rp 1 juta,” ungkap Kapolresta.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan atau seumur hidup.