FaktualNews.co

Diduga Selingkuh, Oknum DPRD Jombang Dilaporkan Suaminya ke Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1647 kali Penulis:
Diduga Selingkuh, Oknum DPRD Jombang Dilaporkan Suaminya ke Polisi
FaktualNews.co/Beny Hendro/
DKH usai melaporkan istrinya yang juga oknum anggota DPRD ke Mapolres Jombang atas dugaan perselingkuhan.

JOMBANG, FaktualNews.co – Oknum anggota DPRD Jombang dilaporkan suaminya sendiri ke Mapolres Jombang, Jawa Timur, Minggu (1/7/2018). Lantaran, diduga wakil rakyat berinisial DAP (31) itu telah berselingkuh.

Pelapor yakni DKH asal Pulo, Gg. III, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pria berusia 25 tahun itu resmi melaporkan istrinya atas dugaan kasus perselingkuhan.

“Hari ini saya membuat laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana perselingkuhan yang dilakukan oleh istri saya DPA,” katanya kepada FaktualNews.co saat ditemui di Mapolres Jombang.

DKH sengaja mempolisikan sang istri yang juga anggota legislatif dari Fraksi Demokrat ke pihak kepolisian. Selain dugaan perselingkuhan, laporan itu menyusul gugatan cerai yang dilayangkan oknum anggota DPRD periode 2014-2015 itu kepada pihaknya.

“Apa yang saya lakukan ini merupakan  respon saya atas gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri saya waktu kemarin di Pengadilan Agama (PA) Jombang,” imbuhnya seraya menunjukkan surat pengaduan polisi tertanggal 1 Juli 2018.

Ironisnya, keduanya baru saja menikah. DAP diketahui baru melangsungkan pernikahan dengan suaminya itu sekira tiga bulan lalu, tepatnya 21 April 2018. Namun ternyata, biduk rumah tangga yang baru seumur jagung itu berakhir di meja hukum.

Gugatan cerai DAP atas suaminya DKH teregister di Pengadilan Agama dengan nomor register 1335/Pdt.G/2018/PA.Jbg tertanggal 22 Juni 2018. Dalam surat tersebut, DAP melalui dua kuasa hukumnya menggugat cerai DKH.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum DAP membenarkan adanya gugatan cerai yang dilayangkan kliennya tersebut. Namun sayangnya, ia enggan memberikan lebih rinci perihal gugatan cerai itu.

“Benar saya kuasa hukum dari DAP. Untuk tahapannya masih belum sidang perdana, masih menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Agama,” ujar Eko melalui pesan singkat Whatsapp.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin