FaktualNews.co

Pemilik Dideadline Sebulan Serahkan Ikan Arapaima ke BBKSDA Jatim

Peristiwa     Dibaca : 987 kali Penulis:
Pemilik Dideadline Sebulan Serahkan Ikan Arapaima ke BBKSDA Jatim
FaktualNews.co/Istimewa/
Warga menangkap ikan arapaima di sungai Brantas Rolak 9.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polemik pelepasan ikan arapaima ke Sungai Brantas di Mojokerto, Jawa Timur, mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang mengecam pelepasan ikan predator itu ke Sungai Brantas.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur meminta pemilik ikan arapaima untuk menyerahkan peliharaannya ke Balai Karantina Ikan Perak Surabaya terhitung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2018.

Kepala Resort Konservasi Wilayah Mojokerto-Sidoarjo BBKSDA Jatim, Abdul Khalim, meminta kepada pemilik ikan ini untuk mengantisipasi sekaligus mencegah adanya pelepasliaran ikan arapaima ke alam bebas yang diduga melanggar aturan.

“Ikan arapaima ini tergolong ikan predator sehingga apabila dilepas liarkan maka berpotensi bisa menganggu ekosistem ikan lokal yang ada di sungai,” ujarnya saat ditemui di kawasan Rolak 9 Mojokerto, Minggu (1/7/2018).

Khalim mengatakan ikan arapaima yang ditemukan masyarakat di Sungai Brantas Sidoarjo dan di Rolak 9 Kabupaten Mojokerto itu disengaja dilepasliarkan oleh pemiliknya.

“Karena itulah kami bersama instansi terkait mengimbau pemilik agar menyerahkan ikan Arapaima dalam tempo satu bulan ke depan hingga 31 Juli 2018,” imbuhnya.

BBKSD Jatim hanya sebatas melakukan pendampingan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat. Sebab ikan arapaima bukanlah termasuk dalam kategori binatang yang dilindungi. Oleh karena itu terkait penanganan ikan Arapaima merupakan sepenuhnya kewenangan dari Balai Karantina Ikan Perak Surabaya.

“Untuk pemiliknya sudah ditemukan dan telah dilakukan pengecekan ke lokasi. Akan tetapi belum diketahui secara pasti siapa yang melepaskan ikan Arapaima di Sungai Brantas,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin