FaktualNews.co

Satu TPS di Jombang Nyoblos Ulang, Pasca Polemik Temuan Suara ‘Siluman’

Politik     Dibaca : 1219 kali Penulis:
Satu TPS di Jombang Nyoblos Ulang, Pasca Polemik Temuan Suara ‘Siluman’
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Warga melakukan pencoblosan ulang di TPS 001 Desa Tambar, Jogoroto, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS di kabupaten setempat.

Lantaran adanya temuan penggelembungan suara dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang, yang digelar pada 27 Juni 2018 lalu. Munculnya surat suara siluman tersebut diketahui saat panitia melakukan penghitungan. Mestinya, terdapat 308 suara sah dari total DPT 497 yang hadir dalam pencoblosan itu. Namun usai dilakukan, jumlah suara sah bertambah 25 suara.

“Hari ini kita melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto,” kata Komisioner KPU Jombang, Dja’far, Minggu (1/7/2018).

Menurutnya, pencoblosan ulang ini dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu Jombang. Pihaknya pun sudah memberikan wawasan kepada KPPS di TPS 001 dalam pelaksanaan PSU ini. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya persoalan yang sama terulang kembali.

“Jadi untuk antisipasi yang kemarin, kita lakukan bimtek, kita lakukan kajian, dan ini hal biasa,” imbuhnya.

Disinggung terkait dengan adanya pergantian sejumlah PPS di TPS 001, Dja’far tak menampik persoalan itu. Ia pun mengakui jika dalam PSU ini ada sejumlah petugas di TPS tersebut yang dilakukan pergantian.

“Iya ada empat yang dilakukan pergantian, sedangkan tiga orang lama. Tidak ada indikasi apa-apa, ini untuk merefres saja. Agar kejadian tidak terulang dan teman-teman bekerja lebih profesional dan diambilkan dari penyelanggara samping,” terangnya.

Lantas, langkah apa yang diambil KPU Jombang terkait dengan munculnya polemik dalam pemungutan suara yang digelar pada 27 Juni 2018 lalu, terhadap PPS, Dja’far mengaku hal itu bukan kewenangan pihaknya.

“KPU Tidak punya keahlian untuk penyidikan. Kita serahkan ke Gakumdu maupun Panwas. KPU tidak paham tentang hal itu, namun kita melaksanakan rekomendasi dari Panwas yakni melakukan pemungutan suara ulang,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin