FaktualNews.co

Oknum DPRD Jombang yang Dipolisikan Suaminya, Diduga Selingkuh dengan Dua Pria

Peristiwa     Dibaca : 1253 kali Penulis:
Oknum DPRD Jombang yang Dipolisikan Suaminya, Diduga Selingkuh dengan Dua Pria
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Suami DAP saat melaporkan kasus dugaan perselingkuhan ke Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dugaan perselingkuhan yang dilakukan DAP (31), onkum anggota DPRD Jombang, Jawa Timur, membuatnya resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Sang suami yang tak terima diduakan, memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Tak hanya melaporkan ke polisi, sang suami, DKH juga mengungkap informasi tak sedap perihal aksi perselingkuhan yang dilakukan istrinya itu. Pria asal Pulo Gg. III, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu juga menyebut beberapa hal terkait aksi perselingkuhan istrinya.

Menurut pria berusia 25 tahun tersebut, DAP anggota legislatif asal Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, itu diduga melakukan perselingkuhan dengan lebih dari satu pria.

“Perselingkuhan yang  dilakukan oleh istri saya DPA itu dilakukan dengan dua orang,” katanya kepada FaktualNews.co, Minggu (1/7/2018).

DKH menuturkan, ia memilih membawa kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang istri itu lantaran kesal akibat digugat cerai. Selain itu, ia berharap, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkannya itu.

“Saya berharap pihak kepolisian mengusut oknum-oknum yang dengan  sengaja merusak keharmonisan rumah tangga saya,” tukas sembari berlalu meninggalkan Mapolres Jombang.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota DPRD Jombang dilaporkan suaminya sendiri ke Mapolres Jombang, Jawa Timur, Minggu (1/7/2018). Lantaran, diduga wakil rakyat berinisial DAP (31) itu telah berselingkuh.

Pelapor yakni DKH asal Pulo, Gg. III, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pria berusia 25 tahun itu resmi melaporkan istrinya atas dugaan kasus perselingkuhan.

Ironisnya, keduanya baru saja menikah. DAP diketahui baru melangsungkan pernikahan dengan suaminya itu sekira tiga bulan lalu, tepatnya 21 April 2018. Namun ternyata, biduk rumah tangga yang baru seumur jagung itu berakhir di meja hukum.

Gugatan cerai DAP atas suaminya DKH teregister di Pengadilan Agama dengan nomor register 1335/Pdt.G/2018/PA.Jbg tertanggal 22 Juni 2018. Dalam surat tersebut, DAP melalui dua kuasa hukumnya menggugat cerai DKH.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Eko Wahyudi selaku kuasa hukum DAP membenarkan adanya gugatan cerai yang dilayangkan kliennya tersebut. Namun sayangnya, ia enggan memberikan lebih rinci perihal gugatan cerai itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin