SURABAYA, FaktualNews.co – Dua wanita cantik ini harus duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Lantaran keduannya nekat mencuri handphone milik milik Atik (16), warga Jalan Kapas Baru.
Dijelaskan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny, kedua terdakwa ini datang ke salon kecantikan Jalan Kapas Baru 5 No 107 Surabaya. Selanjutnya terdakwa Sulastri melihat handphone di atas meja milik Atik Hidayati, yang saat itu sedang melayani pelanggan salon kecantikan.
“Atas perbuatannya kedua terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” kata JPU Riny membacakan dakwaannya.
Sebelumnya, kedua terdakwa ini berhasil ditangkap oleh anggota Tim Antibandit Polsek Tambaksari dengan berbekal rekaman CCTV, di kos Shintya di Jalan Karang Asem. Namun, petugas tidak mendapati barang bukti karena sudah dijual.
Selanjutnya mereka berdua digelandang ke Mapolsek Tambaksari. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan rumah tangga.