Kriminal

Positif Mengandung Formalin, Polisi Tetapkan Pemilik Pabrik Tahu di Ponorogo Tersangka

PONOROGO, FaktualNews.co – Kasus peredaran tahu formalin di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polres Ponorogo menetapkan pemilik usaha tahu Untung Harianto (60) sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu setelah Korps Bhayangkara melakukan penyidikan secara intensif terhadap warga Desa Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, tersebut.

“Kami sudah menetapkan pemilik pabrik tahu yang diduga mengandung formalin sebagai tersangka. Penentapannya baru malam kemarin,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Selasa (3/7/2018).

Kapolres menuturkan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melengkapi barang bukti yang dibutuhkan. Termasuk hasil uji tes laboratorium terhadap sampling tahu yang diambil berhasil diamankan petugas kepolisian.

“Hasil laboratorium sudah keluar dan hasilnya positif. Tahu yang diproduksi oleh pabrik milik pak Untung mengandung formalin atau zat berbahaya bagi tubuh,” imbuhnya.

Kendati sudah menyandang status tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Untung. Pria paruh baya itupun terancam lama mendekam di dalam sel pejara.

“Tersangka tidak tahan. Namun tetap diproses dan dikenakan pasal 136 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 75 Permenkes no 33 tahun 2012 Tentang bahan tambahan pangan. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aparat Polres Ponorogo menyelidiki sebuah pabrik tahu yang diduga mengandung formalin. Dalam penyelidikan sebelumnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 gelas berisi cairan formalin, 2 kotak alumunium berisi tahu yang masih panas, 2 kotak alumunium yang berisi tahu yang sudah dingin, 2 drum berisi cuka, 1 ember berisi air limbah penggilingan kedelai.

Selain itu juga 1 ember berisi sari pati kedelai, 1 ember berisi sari pati kedelai yang sudah dicampur cuka, 1 sak kedelai, 1 sak ampas tahu, tahu yang siap diedarkan.

Share