FaktualNews.co

Warga di Sidoarjo Tolak Eksekusi Tanah Aset Desa

Peristiwa     Dibaca : 1643 kali Penulis:
Warga di Sidoarjo Tolak Eksekusi Tanah Aset Desa
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Warga Desa Krembung, Sidoarjo menolak eksekusi tanah aset desa.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Ratusan warga Desa Krembung, Kecamatan Krembung Sidoarjo menggelar aksi demo di lahan yang tidak jauh dari Kantor Balai Desa Krembung, Selasa (3/7/2018). Mereka menuntut agar tanah aset desa yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sidoarjo dibatalkan.

Tampak ratusan warga sambil membentangkan spanduk bertuliskan tentang penolakan eksekusi yang akan dilakukan pengadilan Negeri Sidoarjo sambil melakukan orasi melakukan demo.

Koordinator aksi Heri Widodo mengatakan, lahan desa seluas 4400 meter persegi itu tanpa ada tanah cuilan atau tanah sudah di jual belikan. Apalagi tanah aset desa, dalam undang-undang tidak bisa dijual belikan.

“Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang aset desa yang mengacu pada keputusan bersama Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri dan ditambah lagi Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2011 tentang aset desa,” ucapnya

Warga menduga pemenangan pengadilan atas nama haji sholihin yang telah menguasai lahan aset desa dinilai cacat hukum, pasalnya sejumlah prosedur yang dilakukan oleh haji sholihin tidak memenuhi syarat diantaranya belum melakukan musyawarah baik dengan pihak desa maupun dengan para pemilik tanah yang sah atau para gogol.

“Namun kenapa tiba-tiba sudah ada surat kesepakatan, hal ini patut diduga tanda tangan yang tertera adalah palsu,” ungkap Heri Widodo.

Sementara Kuasa Hukum Desa Krembung H.Sunarno Edi Wibowo menyampaikan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam kasus kepemilikan aset desa Krembung yang di kuasai perorangan, Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo Saiful Illah terkait penguasaan lahan aset desa.

“Sebab pihak desa Krembung dan warga desa tidak merasa tanda tangan, terkait jual beli lahan aset desa seluas 320 meter persegi empat tahun silam”, terangnya

Sementara itu Kepala Desa Krembung H Supandi menuturkan, pihaknya menyatakan eksekusi ini dinyatakan batal tanpa kejelasan yang pasti, usai warga krembung mendapatkan surat tembusan dari pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Jika eksekusi tanah aset desa ini tetap dilakukan, kita bersama warga desa akan kembali menggelar aksi demo besar-besaran bahkan akan dilakukan ke pendopo Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul