FaktualNews.co

Curi Motor di Trenggalek, Pria Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1348 kali Penulis:
Curi Motor di Trenggalek, Pria Asal Sidoarjo Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Suparni PB/
Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono tunjukan tersangka curanmor.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Yoyok Hermanto (33) warga Desa Kemantren Kecamatan Tulangan Kabupaten/Kota Sidoarjo, Jawa Timur harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek.

Lantaran, dia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor merk honda scopy Nopol AG 6906 YAC milik Suratman (50) warga Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.

“Benar Polres Trenggalek berhasil meringkus Yoyok pencuri motor di wilayah Pule dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Tersangka ditangkap di jalan raya masuk Desa/Kecamatan Sambit, Ponorogo berikut barang buktinya,” ucap Wakapolres Trenggalek Kompol Agung Setyono, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya peristiwa itu berawal, pada Selasa 3 Juli 2018 sekitar pukul 17.00. WIB, Suratman menaruh sepeda motornya di showroom di rumahnya. Kemudian menutup dan mengunci pintunya.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, anak korban mendengar sesuatu yang mencurigakan dari showroom dan kemudian segera mengeceknya. Begitu di cek motor miliknya yang ditaruh di dalam showroom dibawa lari lewat pintu belakang oleh orang tak di kenal.

Mengetahui motornya dibawa lari pencuri, korban langsung melapor ke Polsek Pule melalui handphone. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil dibekuk di wilayah Sambit Ponorogo.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan tersangka, barang hasil curian motor jenis scopy akan di pakai sendiri. Sedangkan untuk kerugian korban, ditafsirkan mencapai Rp 15 juta.

“Untuk saat ini tersangka dan semua barang bukti serta sepeda motor telah diamankan di Polres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Agung.(Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags