NGAWI, FaktualNews.co – Seorang DPO kasus pencurian telor ayam di Ngawi, berhasil dibekuk aparat kepolisian sektor (Polsek) Kendal. Muryadi (51), warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi diamankan setelah setahun buron.
Tersangka mengasak 135 kiloram atau 9 kotak telor ayam, milik Didik Wibowo (31), warga Desa Ploso, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada 4 September 2017 lalu.
“Kasus pencuriannya sudah setahun lalu, namun pelaku ini terkenal sangat licin. Ketika hendak ditangkap selalu bisa melarikan diri,” kata Kapolsek Kendal, AKP Suroso, Rabu (4/7/2018).
Pelaku masuk ke rumah korban, dengan cara mencongkel pintu rumah lalu masuk ke bagian kandang ayam. Kemudian, pelaku mengambil telur-telur ayam milik korban sebanyak tiga kali.
“Tersangka saat itu mengangkut telur dengan sepeda motor. Bahkan sampai tiga kali mengangkutnya. Korban baru sadar pagi harinya,” jelas Kapolsek.