FaktualNews.co

Kasus Dugaan Penipuan Sipoa Grup Segera Masuk Meja Hijau

Hukum     Dibaca : 1329 kali Penulis:
Kasus Dugaan Penipuan Sipoa Grup Segera Masuk Meja Hijau
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kabidhumas Kombes Pol Frans Barung Mangera (kiri) dan Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Ruruh Wicaksono saat merilis kasus dugaan penipuan Sipoa Grup

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penipuan atas pembelian apartemen Sipoa Grup segera masuk ke meja persidangan. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menyatakan bakal segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saat ini berkas dakwaan masih berada di Kejati Jatim dan masih dilakukan koreksi. Secepatnya akan segera kita limpahkan, kalau nggak Kamis besok, mungkin Senin depan,” ujar Hari Basuki, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, persidangan kasus dugaan penipuan yang sempat membuat publik Surabaya hangat itu akan digelar di PN Surabaya. Kendati lokus penipuan tersebut terhadi di Kabupaten Sidoarjo. Pihaknya memiliki pertimbangan lain terkait dengan penentuan lokasi persidangan ini.

“Saksi banyak dari Surabaya, sehingga kita limpahkan ke PN Surabaya,” imbuhnya.

Ada dua dari lima tersangka yang telah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polda Jatim ke JPU Kejari. Keduanya ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan atas pembelian apartemen maupun bangunan rumah Sipoa Group.

Mereka adalah Budi Santoso yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama Sipoa Group. “Ada dua tersangka yang diakukan tahap dua,” terangnya.

Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini. Namun, karena keberadaan para tersangka ini masih dibutuhkan oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka keduanya masih berada di tahanan sementara Mapolda Jatim.

Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah.

Atas perkara ini ratusan orang dirugikan setelah menyetorkan uang kepada pengembang, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga akhirnya, Polda Jatim pun turun tangan dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin