Kriminal

Mencuri Ransel di Masjid, Pria Asal Pasuruan, Diringkus Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Munir (50) asal Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, digaruk polisi di rumahnya, Selasa (3/7/2018) dinihari. Pasalnya, pria berumur setengah abad tersebut, melakukan aksi pencurian tas ransel warna abu-abu, di masjid, Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (2/7/2018) petang.

Ketika itu, Nur Cholis (20), warga Dusun Kedungboto, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, pemilik ransel berisi 2 handphone, dompet berisi surat-surat penting dan uang Rp 100 ribu, milik , Senin (2/7/2018), sedang menjalan iabadah sholat maghrib. Begitu mengetahui ransel miliknya hilang, korban melaporkannya ke Polsek Kejayan.

Selain melapor ke polisi. Tak rela barang miliknya raib, korban melacak keberadaan handphone miliknya melalui GPS. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil diringkus polisi di rumahnya saat tertidur. Dari tangan pelaku ini, berhasil diamankan dua buah handphone, dompet warna hitam berisi surat-surat penting dan uang sebesar Rp 100 ribu, untuk dijadikan alat bukti.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui nekat lakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.”Pelaku berhasil diamankan setelah dilacak keberadaan handphone milik korban melalui GPS. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi.