Mengenal Aplikasi Tik Tok, Hingga Harus Diblokir Oleh Pemerintah
FaktualNews.co – Aplikasi pembuat video pendek Tik Tok, sukses menjadi wadah baru bagi ‘Kids Jaman Now’ untuk mengeksplorasi kreativitas sama halnya dengan Musical.ly. Kedua pltform ini sama-sama untuk membuat dan berbagi video pendek berdurasi kurang dari 1 menit.
Nah, pada November 2017, perusahaan induk Tik Tok, Beijing Byetedance Technology merogoh kocek hingga US$1 miliar untuk mengakuisisi penuh Musical.ly.
Sementara Tik Tok seakan jadi cara bagi perusahaan untuk mengatasi kekurangan pada Musical.ly. Fitur yang lebih interaktif dengan sejumlah efek khusus jadi salah satu kecanggihannya. Sebut saja efek hair drying, shaking, dan shivering yang bisa dipakai sembari memutar lagu hip-hop, stiker 3D, dan berbagai fitur canggih lainnya.
Teknologi kecerdasan buatan dan pengkap gambar jadi kombinasi yang dihadirkan pada Tik Tok. Bisa dikatakan, aplikasi yang tersedia sejak Septermber 2017 ini merupakan varian lebih canggih dari Musical.ly.
Dilansir dari Business Insider, pada kuartal pertama 2018 Tik Tok telah diunduh sebanyak 45,8 juta kali. Sementara laporan yang dirilis App Annie mencatat Tik Tok merajai jumlah unduhan di App Store sepanjang tahun 2018 di seluruh dunia.
“Sepanjang tahun 2018, Tik Tok menjadi platform video pendek dan jaringan sosial dari Cina yang populer. Tik Tok melompat ke nomor 1 ke jumlah unduhan di seluruh dunia. Baru-baru ini Tik Tok mengungumkan di China saja, mereka memiliki 150 juta pengguna harian,” tulis App Annie dalam keterangan tertulis.
Diblokir Pemerintah, banyak konten negatif
Namun, sembilan bulan usai tersedia di Indoneia aplikasi Tik Tok harus diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa (3/7/2018), karena dianggap memiliki banyak konten negatif. Kemkominfo meminta agar Tik-Tok membersihkan diri seperti yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bigo.
“Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali,” kata Menkominfo Rudiantara, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (4/7/2018).
Tidak menutup kemungkinan jika aplikasi Tik Tok dibuka kembali. Syaratnya, adalah membersihkan seluruh konten negatif yang ada di dalamnya dan menjaminnya.