TRENGGALEK, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, menegaskan akan tetap melaksanakan amanat dan Undang-undang PKPU nomor 20 tahun 2018, terkait perdebatan di pusat tentang boleh tidaknya mantan narapidana (Napi) dalam mencalonkan diri pada proses pendaftaran sebagai calon legislative.
Terkait hal tersebut Ketua KPU Trenggalak, Suripto menjelaskan, mengacu pada PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD ketentuannya adalah mantan (Napi) nara pidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan koruptor tidak boleh mencalonkan diri.
“Maka dalam hal ini sesuai ketentuan PKPU sudah dinyatakan bahwa mantan napi tidak boleh mencalonkan diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD,”tegasnya, Kamis (5/7/2018).
Diungkapkan Suripto, pihaknya bukan dalam konteks membolehkan atau tidak membolehkan. Namun, selaku pelaksana ditingkat kabupaten melaksanakan apa yang menjadi keputusan di tingkat pusat.
“Kami patuh dan tunduk pada regulasi yang diberikan oleh KPU. Kecuali ada ketentuan yang lain setelah PKPU ini,” jelasnya
Ripto menambahkan, karena pembuat regulasi itu adalah KPU, serta dalam menjalankan amanat dan undang-undang ini diterjemahkan dari UUD nomor 7 tahun 2018 tentang pemilu tahun 2019. Maka amanat ini akan terus dilaksanakan.
“KPU Trenggalek tidak akan ikut dalam perdebatan dipusat, karena kami melaksanakan amanat dan Undang-undang. Kecuali ada perubahan regulasi yang memperbolehkan maka kami akan menjalankannya,” tuturnya (Rudi/Parni)