Pemilik Bom Bangil, Pasuruan Pernah Ditahan di LP Cipinang
PASURUAN, FaktualNews.co – Tiga kartu identitas pelaku peledakan di Jl. Pepaya Kelurahan Pogar RT 01 RW 01, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur yang beredar di media sosial, merupakan identitas palsu.
Berikut ucap Kapolda Jatim Irjen Pol Machfudz Arifin saat ungkap kasus di Mapolres Pasuruan, Kamis (5/7/2018) malam.
Seperti yang diketahui, tiga KTP pelaku tersebut diantaranya bernama Ahmad Muslim (38), kelahiran Malang, beralamatkan Desa Telogomas RT 10 RW 07, Kecamatan Lowok Waru, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Di identitas ke dua, yang bersangkutan bernama Anwardi (50), kelahiran Jakarta, beralamatkan Desa Karang Tanjung RT 06 RW 07, Kecamatan Serang Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dan identitas yang ketiga, bersangkutan bernama Abdullah (43), kelahiran Lambideng, Desa Dayah Lampoh Awe, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh Darussalam.
“Seperti yang kita ketahui, dari tiga KTP yang beredar di media sosial semuanya palsu. Terbukti dari tempat, tanggal lahir dan lain sebagainya, tidak sama. KTP itu juga KTP lama, bukan E-KTP. Tapi warga biasa memanggil Abdullah,” terangnya.
Yang bersangkutan, lanjut Machfudz Arifin, juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan dijerat 5 tahun penjara di Lapas Cipinang.
“Ini jaringan lama, yang bersangkutan pernah ditahan atas kasus yang sama yaitu pelemparan bom di Pos Lantas Kali Malang, Jakarta,” ungkapnya.
Usai bebas dari Lapas Cipinang, yang bersangkutan tersebut, nikah dengan seorang janda beranak satu dan setelah nikah, mereka juga dikaruniai seorang anak. “Yang bersangkutan ini kemudian menikah sudah 10 bulan di sini,” pungkasnya.