FaktualNews.co

Fenomena Saling Lapor di Balik Dugaan Selingkuh Anggota DPRD Jombang, Polisi Dituntut ‘Melek’ Aturan

Hukum     Dibaca : 1558 kali Penulis:
Fenomena Saling Lapor di Balik Dugaan Selingkuh Anggota DPRD Jombang, Polisi Dituntut ‘Melek’ Aturan
FaktualNews.co/Beny Hendro/
DAP anggota DPRD Jombang yang melaporkan balik suaminya

JOMBANG, FaktualNews.co – Bola panas dugaan perselingkuhan yang ditudingkan kepada anggota DPRD Jombang dari Fraksi Demokrat terus menggelinding. DAP (31) yang baru menikah 3 bulan dengan DKH (25), asal Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, JawaTimur yang tercatat sebagai suami kedua DAP ini, melaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik.

Maraknya perilaku saling lapor antara beberapa pihak ini menjadi sorotan tersendiri dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pandangan LPSK, fenomena ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketakutan pada masyarakat yang melaporkan suatu tindak pidana atau bersaksi di persidangan karena berpotensi diancam hingga dilaporkan balik.

“Bisa saja suatu saat masyarakat enggan untuk menjadi saksi atau melaporkan tindak kejahatan karena khawatir dilaporkan balik,” kata Abdul Haris Semendawai sebagai dilansir dari kumparan.com.

Kedudukan saksi dan korban menurutnya diatur di Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat dengan peraturan bersama antara LPSK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Kementerian Hukum dan Ham bernomor M.HH-11.HM.03.02.th.2011 NOMOR : PER-045/A/JA/12/2011 NOMOR : 1 Tahun 2011 NOMOR : KEPB-02/01-55/12/2011 NOMOR : 4 Tahun 2011 tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama.

Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ayat 1 Pasal 10 serta pasal 5 peraturan bersama Kemenkum Ham, Kepolisian, KPK dan Kejaksaan, mengatur tentang saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Adapun ayat 2 pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur jika adanya tuntutan hukum, maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Aturan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan bersama 4 lembaga dalam pasal 5 ayat 2 dan 3.

Dalam peraturan bersama tersebut, seorang pelapor atau saksi harus mendapatkan perlindungan tertentu, apabila dalam satu kasus terjadi upaya saling lapor maka laporan yang muncul kemudian ditunda sampai kasus pertama diputus pengadilan.

Terpisah Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi Widodo Eddyono, mengatakan negara telah menghadirkan solusi untuk saksi dan pelapor untuk tidak menjadi korban dilaporkan balik, dengan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Situasi yang berkembang sekarang ini harus dibenahi porsinya agar supaya kedudukan sebagai saksi atau pelapor tidak disalahgunakan,” jelas Supriyadi.

Kasus Dugaan Selingkuh Oknum DPRD Jombang, Polisi Panggil Pelapor

DKH saat melaporkan dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Jombang ke Polisi

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP.Gatot Setyo Budi menyatakan proses pengaduan suami DAP maupun pelaporan balik DAP sendiri semuanya masih berproses. “Sebagaimana mekanisme penanganan perkara yang ada masih dalam tahap lidik. Yang aduan dari suaminya masih diundang pihak pengadunya untuk diklarifikasi,” jelas Gatot, sabtu (7/7/2018).

Untuk laporan balik dari DAP menurut Gatot juga berlaku hal yang sama. Baik pengaduan dan laporan suami istri ini masih dalam penyelidikan. “Nanti semua kita klarifikasi, laporannya baru kemarin sore (Jumat 6/7/2018) dan pelapornya saja dimintai keterangan belum mau,” tambahnya.

Dijelaskan, adanya fenomena saling lapor menurut Gatot adalah hak setiap orang untuk mengadu atau melapor terkait apa yang dirasanya mengganggu kepentingannya. Pihaknya akan tetap menerima seluruh pengaduan dan laporan yang masuk. Namun ditegaskan dalam tindak lanjutnya kepolisian akan memproses semua itu dengan tetap mengacu pada aturan undang undang yang ada.

“Apabila unsur unsur pasalnya terpenuhi apa tidak baru kita simpulkan dalam gelar perkara apakah perkara tersebut bisa dinaikkan penyidikan atau tidak,” ulas Gatot.

Terkait adanya UU Perlindungan saksi dan korban serta kerjasama antara LPSK, Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Kemenkum HAM, Gatot menyatakan, prinsip utama kepolisian melayanani masyarakat dan pelayanan itu dilakukan dengan mekanisme yang ada.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin