FaktualNews.co

Khofifah-Emil Unggul 53,55 Persen, Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Teken Berita Acara

Politik     Dibaca : 1381 kali Penulis:
Khofifah-Emil Unggul 53,55 Persen, Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Teken Berita Acara
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Martin Hamonangan, saksi Paslon Gus Ipul-Puti

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur selesai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018.

Hasilnya tak jauh berbeda dengan hitung cepat yang banyak dilakukan oleh beberapa lembaga survey sesaat setelah pemilihan berlangsung pada hari Rabu, 27 Juni 2018 lalu.

Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Khofifah-Emil yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Hanura menang telak dari Paslon nomor urut 2 Gus Ipul – Puti yang diusung PDI Perjuangan, PKB, PKS, Gerindra, dengan selisih 7,05 persen.

Paslon Khofifah-Emil memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen, sedangkan Paslon Gus Ipul-Puti memperoleh 9.076.014 atau 46,45 persen.

“Ini adalah hasil akhir, dan rapat pleno terbuka KPU saya tutup,” tegas Eko Sasmito, Ketua KPU Jawa Timur, Sabtu (7/7/2018).

Sebelum ditutup, pihak penyelenggara memberi kesempatan kepada saksi masing-masing Paslon untuk memberi pandangan terkait hasil rekapitulasi suara oleh KPU Jatim tersebut, termasuk dari pihak Bawaslu.

Saksi Paslon nomor urut 1 Khofifah-Emil, yang diwakili Renville Antonio menyampaikan, bahwa pihaknya menerima dan tidak ada keberatan atau pandangan yang perlu disampaikan.

“Karena data yang ada sudah sesuai dengan data yang kami miliki,” ucap Renville yang mendapat kesempatan pertama memberikan pandangannya.

Selanjutnya, saksi Paslon nomor urut 2 Gus Ipul-Puti yang diwakili Martin Hamonangan mengatakan, pihaknya tidak dapat menerima hasil rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno KPU Jatim.

Sebab, disejumlah daerah terdapat kesalahan yang terekam model DB-2 KWK. Yang semestinya, kata Martin, harus diselesaikan sebelum keputusan akhir rekapitulasi suara dilakukan.

“Jombang ini hampir 50 persen perbaikannya terhadap DA-1 KWK-nya, artinya apa, masif sekali kekeliruannya. Kalau unsur kelalaiannya tidak mungkin,” imbuhnya.

Pihaknya pun menolak menandatangani formulir DC-1 karena tidak ingin keberatan yang dilakukan selama proses pemilihan sia-sia. “Kalau tidak kita persoalkan, ini akan jadi sampah saja,” tegasnya.

Ketika Bawaslu diberi kesempatan memberi catatan terhadap hasil rapat pleno, pihak Bawaslu hanya menyoroti beberapa hal. Diantaranya soal pemilih tambahan yang menurutnya cukup banyak.

“Yang perlu diperhatikan buat kawan-kawan KPU terkait pemilih tambahan yang jumlahnya signifikan. 191.332 itu diakomodir, supaya nanti di pemilu 2019 tidak menjadi pemilih tambahan,” tutup Aang Kunaifi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin