Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Pilgub Jatim, Ini Kata Demokrat
SURABAYA, FaktualNews.co – Saksi Paslon nomor urut 2 Gus Ipul-Puti, menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim 2018.
Renville Antonio, selaku saksi Paslon nomor urut 1, Khofifah-Emil, mengatakan bahwa keberatan yang disampaikan saksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan Paslon tersebut.
“Karena bagi kami ini (proses pemilihan) itu tidak ada masalah,” singkat Renville, Sabtu (7/7/2018).
Dirinya menjabarkan bahwa rekapitulasi memiliki dasar hukum yang jelas yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018. Dasar itu, kata dia, wajib dilaksanakan oleh KPU tingkat kecamatan hingga provinsi.
“Yang tadi saya sampaikan diawal bahwa pegangan kami PKPU nomor 9, kalau ada peraturan lain, mohon diberitahu. Tapi kan tidak ada,” lanjut politisi Partai Demokrat tersebut.
Di dalam peraturan yang sama, kembali dikatakannya, keberatan saksi saat rekapitulasi suara hanya boleh dilakukan jika proses rekapitulasi terjadi masalah dan jika terdapat selisih suara yang berbeda.
“Tadi yang disampaikan saksi Paslon tidak ada dua-duanya,” singkat Renville.
Namun ia menegaskan, bila pihaknya tetap menghargai keputusan saksi Paslon Gus Ipul-Puti yang menolak menandatangani berita acara. Pihaknya juga siap jika persoalan nanti terpaksa diselesaikan di tingkat Mahkamah Konstitusi.
“Itu hak masing-masing, selama mereka memiliki bukti silahkan. Tapi kami di Paslon 1 semua sudah sesuai dan tidak ada permasalahan seperti yang disampaikan KPU, apakah Panwaslu ada masalah, ternyata tidak ada,” tutupnya.