FaktualNews.co

Curi Uang Pensiunan, Oknum Pegawai PT Pos Indonesia Kota Sukabumi Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1058 kali Penulis:
Curi Uang Pensiunan, Oknum Pegawai PT Pos Indonesia Kota Sukabumi Dibekuk
Ilustrasi

FaktualNews.co – JI (55), oknum pegawai PT Pos Indonesia Cabang Kota Sukabumi, nekat mencuri uang paket kiriman untuk pembayaran pensiun sebesar Rp 100 juta.

Selain mengamankan JI, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 50 juta dari warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi tersebut.

Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan tersangka mencuri uang tersebut dengan bantuan tersangka lainnya, DI alias ABG. Saat ini, tersangka DI tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus pencurian dan pemberatan sebesar seratus juta rupiah ini, kami sudah menangkap satu tersangka JI yang juga karyawan PT Pos Indonesia,” kata Susatyo dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/7/2018).

Diduga, tersangka lainnya yakni DLI alias ABG juga membawa uang hasil curian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi AKP Budi Nuryanto menyampaikan, tersangka JI sebagai sopir bertugas mengantarkan paket berisi uang Rp 250 juta dengan menggunakan mobil operasional ke kantor pos di Sukaraja, Gegerbitung dan Sagaranten pada Minggu (1/7/2018) pukul 07.10 WIB.

“Tersangka JI sudah merencakan aksi pencurian ini. Dalam perjalanan JI menjemput DI yang memang sudah menunggu,” jelas Budi.

Kedua pelaku kemudian membelokkan kendaraannya di wilayah Kampung Kota Paris, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole. Di tempat ini, kedua tersangka mencuri uang tersebut dengan membongkar karung yang berisi uang Rp250 juta.

“Setelah mengambil uang Rp 100 juta, lalu uang sisanya Rp 150 juta dimasukkan kembali ke karung milik PT Pos Indonesia yang baru seperti sebelumnya,” ujar dia.

”Lalu tersangka JI melanjutkan perjalanannya menuju Kantor Pos Gegerbitung, sedangkan uang Rp100 juta dibawa tersangka DI,” kata Budi.

Menurut dia, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan laporan pihak PT Pos Indonesia pada Senin (2/7/2018). Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya meringkus tersangka JI.

Atas perbuatannya, kata Budi, tersangka akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Kompas