FaktualNews.co

Dituding Langgar Keputusan, Begini Dalih Panwaslu Sampang

Peristiwa     Dibaca : 1405 kali Penulis:
Dituding Langgar Keputusan, Begini Dalih Panwaslu Sampang
FaktualNews.co/Abdul Rafi/
Demo pendukung salah satu Paslon di Panwaslu Sampang, Senin (9/7/2018).

SAMPANG, FaktualNews.co – Aksi unjukrasa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap), yang berlangsung di depan Kantor Panwaslu berlangsung ricuh, Senin (9/7/2018).

Demonstrasi ribuan pendukung Mantap itu, karena adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Sampang. “Terdapat banyak pelanggaran yang terjadi. Termasuk intimidasi baik kepada pemilih maupun saksi di beberapa Tempat Pemungitan Suara (TPS). Sehingga banyak saksi Mantap tidak mendapatkan haknya berupa C1,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Rolis Sanjaya.

Pihaknya, mempertanyakan kasus kecurangan inkonsistensi keputusan dari Panwaslu. Seperti, keputusan mengajukan permohonan pembukaan kotak suara untuk mendapatkan kepastian C7 kepada Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Sampang, guna kepentingan penyidikan serta uji materi.

“Keputusan inkonsistensi itu, menyebabkan Panwaslu melanggar keputusannya sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya. Sehingga tidak ada, tindak lanjut serta mengeluarkan keputusan baru, dengan menyatakan seluruh pengaduan dari tim tidak mengandung unsur pelanggaran karena dianggap tidak cukup dua alat bukti,” tegasnya.

Sementara itu, Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sampang, Insiyatun mengaku tidak memberikan keputusan baru untuk penanganan pelanggaran.

“Karena, status penanganan pelanggaran sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor, tembusan kepada Bakesbangpol, KPU Sampang, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” dalihnya, Senin (9/7/2018).

Disampaikan Insiyatun, bahwa statusnya sudah cukup dan tim pelapor dapat menempuh jalur hukum untuk melanjutkan pengaduannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari kami sudah selesai masa lima harinya dalam melakukan klarifikasi keseluruhan yang mereka laporakan sejak (2/7/2018),” lanjutnya.

Tetapi dalam regulasi, pihaknya berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017.

“Sehingga kami membuat keputusan tidak dapat ditindak lanjuti. Karena, tidak memenuhi unsur alat bukti,” pungkasnya. (Abdul Rafi)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul