SURABAYA, FaktualNews.co – GH, Warga Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pemilik ikan Arapaima Gigas yang dibuang di Sungai Brantas berpotensi dipidana. Lantaran, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I melaporkan GH akan membawa kasus itu ke Polda Jatim.
GH, dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memberikan keterangan palsu saat dimintai keterangan petugas Balai Karantina.
Tindakan pemilik membuang ikan Arapaima di sungai Brantas melanggar Undang-Undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Belum lagi keterangan palsu dari pemilik yang juga berpotensi pidana.
“Karena, sudah masuk ranah hukum, kami akan melakukan pengaduan ke Polda Jatim. Kami akan berkoordinasi dengan Polda untuk menangani ini,” kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I ,Muhlin, Senin (9/7/2018).
Ia menyesalkan pengakuan pemilik ikan Arapaima Gigas yang tidak benar, selain itu saksi yang turut membuang ikan predator tersebut juga memberikan keterangan palsu.
“Pengakuannya ada 18 ekor ikan Arapaima yang dibuang ke Sungai Brantas, namun kenyataannya masih ada warga yang menemukan ikan itu di sungai Sukodono. Berarti sudah ada puluhan ekor ikan Arapaima yang ditemukan,” ujarnya.
“Dari awal pemilik sudah memberikan keterangan yang tidak sesuai, atau palsu.”
Ditambahkan Muhlin, ia menyarankan untuk dibentuk Satgas Khusus untuk menangani kasus pembuangan ikan Arapaima Gigas di Sungai Brantas yang dilakukan oleh GH.
Diketahui, keberadaan ikan Arapaima tersebut sengaja dibuang oleh seorang berinisial GH, Warga Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo di kawasan Sungai Brantas. Karena banyaknya sudetan sungai, ikan tersebut berenang kebeberapa sungai kanal di wilayah Sidoarjo.
GH juga mengaku kepada Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas I Surabaya, melepas ikan Arapaima sekitar 8 ekor. Namun kenyataannya, ikan Arapaima yang berhasil ditangkap warga bangsri merupakan ikan Arapaima yang kesebelas kalinya.