FaktualNews.co

Wanita Cantik di Lamongan Nekat Gelapkan Mobil Rental

Kriminal     Dibaca : 1297 kali Penulis:
Wanita Cantik di Lamongan Nekat Gelapkan Mobil Rental
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Penggelapan Mobil

LAMONGAN, FaktualNews.co – Nur Sholihah, warga Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, hanya bisa pasrah setelah diciduk aparat Reskrim Polres setempat. Wanita berusia 25 tahun itu, dibekuk lantaran menjadi otak pelaku penggelapan.

Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji mengatakan, saat ini pelaku sudah digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelakunya sudah ditangkap, dan sekarang dalam pemeriksaan petugas,” katanya, Senin (9/7/2018).

Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundaknya itu menambahkan, kasus ini berawal saat pelaku menyewa mobil Daihatsu Sigra nopol S 1344 JO dari korban Naula Tri Cahyono (22) warga Desa Made, Lamongan. Korban semula percaya dengan pelaku. Apalagi ia membayar uang sewa dua kali sebesar Rp 6 juta.

“Pelaku berpura pura menyewa mobil korban dengan kesepakatan harga sewa perhari sebesar Rp 1 juta. Katanya untuk kerja berdagang jual beli baju online,” tambahnya.

Korban tak menaruh curiga sedikitpun dan menyerahkan kendaraannya di SPBU Blangit Desa Plosowahyu. Tersangka membayar DP Rp 1 juta sebagai pegangan dan kepercayaan yang dibayar melalui transfer.

Pada Rabu 21 Juni 2018 pelaku kembali transfer uang sewa mobil Rp 5 juta. Sejak transfer kedua itu pelaku sudah tidak membayar uang sewa lagi. Bahkan saat korban berusaha menghubungi melalui WA, hanya dijawab dengan janji-janji saja.

Akhirnya korban pun menemui pelaku di rumahnya, Rabu (4/7/2018). Dan diluar dugaan, pelaku mengaku mobil yang disewanya telah dipindahtangankan ke orang lain tanpa sepengetahuan korban.

Merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp 100 juta, korban melaporkan kejadian ke Polres Lamongan. Hingga akhirnya, polisi berhasil membekuk Nur Sholihah dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin