Kriminal

Cabuli Wanita Muda, Pria di Trenggalek Dijebloskan Penjara

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Purwanto (32) warga Dusun Kayu, Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus berurusan aparat kepolisian. Lantaran, pria tersebut diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap SRY (29) yang masih satu kecamatan dengan pelaku.

“Benar pelaku berikut barang buktinya telah kita amankan. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan ke Polres Trenggalek atas perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban,’’ ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa(10/7/2018).

Peristiwa pencabulan itu berawal pada Kamis 31 Mei 2018 sekitar pukul 07.00 WIB pelaku bekerja di rumah korban memasang stop kontak lampu listrik yang berada di dalam kamar. Saat itu pelaku memanggil korban dan langsung di meresponnya.

Entah apa yang terpikir di benak pelaku, begitu korban datang secara tiba-tiba menarik tangan korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mendorongnya hingga sampai ke sudut kamar dan mendekap paksa.

Setelah korban tak berdaya, pelaku melancarkan aksinya dengan menciumi korban. Tidak sampai di situ, pelaku berusaha menarik paksa rok yang dipakai korban hingga robek dan memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Merasa kesakitan korbanpun kemudian berontak dan berteriak minta tolong. Karena panik dengan teriakan korban, pelaku langsung melarikan diri dari rumah korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan terkait tindakan asusila ini, tersangka di tangkap pada Senin (9/7/2018). Jika terbukti pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.