FaktualNews.co

Inkracht, Kejari Sumenep Kembalikan 2,7 Miliar Hasil Korupsi ke PT WUS

Hukum     Dibaca : 1241 kali Penulis:
Inkracht, Kejari Sumenep Kembalikan 2,7 Miliar Hasil Korupsi ke PT WUS
FaktualNews.co/Supanjie/
Pengembalian dana hasil korupsi partisipating interest (PI) ke PT WUS oleh Kejari Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengembalikan dana hasil korupsi partisipating interest (PI) ke Perseroan Terbatas Wira Usaha Sumekar (PT WUS), Selasa (10/7/2018).

Dana hasil korupsi PI di Badan Usaha Milik Pemkab sebesar Rp 2,7 Miliar lebih dengan dua terpidana, mantan Direktur Utama PT WUS, Sitrul Arsyih Musa’ie dan mantan Kepala Divisi Keuangan Wira Usaha Sumekar (WUS) Taufadi ini, diserahterimakan di ruang rapat kantor PT WUS dalam agenda pelaksanaan putusan pengadilan, karena dianggap sudah berkekuatan hukum tetap (ikcracht).

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, sesuai dengan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pegadilan Negeri Surabaya nomor 09/pid.sus/tpk/2018, 24 April 2018, maka seluruh barang bukti (BB) baik dokumen dan sejumlah uang dikembalikan.

“Kami sebagai jaksa eksekutor, melaksanakan ini sebagai perwujudan pertanggungjawaban kepada masyarakat, karena penegakan humum ini dikawal oleh masyarakat,” tutur Bambang.

Penyerahan uang hasil korupsi senilah 2,7 Miliar lebih tersebut, dilakukan dalam dua bentuk, untuk mata uang rupiah, ditransfer langsung ke rekening PT WUS, pada Rabu 4 Juli 2018 lalu, sementar dana dalam mata uang USD diserahkan langsung.

“Uang tunai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 2.289.764.400,- ditransfer dari rekening penitipan Kejaksaan ke rekening PT WUS langsung, sementara untuk mata uang dolar senilai USD 35.969.05, berupa fisik, yang kita serah terimakan langsung hari ini,” jelasnya.

Terkait penanganan kasus ini, pihaknya menegaskan telah berkekuaran hukum tetap (inkracht), atau selesai. Sehinga diharapkan, peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Semenjak saya bertugas disini, saya mengedepankan pencegahan, sehingga dalam hitungan saya di tahun 2018 tidak akan terjadi penyimpangan, karena tahun sebelumnya sudah kita warning, kita dampingi lewar TP4D, salah satu faktor Sumenep meraih WTP, mungkin juga ada peran pencegahan hukum ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT WUS, Mohammad Reza berjanji, atas kasus yang dialami WUS beberapa waktu lalu, akan berupaya maksimal memperbaiki perusahaan, termasuk bekerja ekstra membangun kembali citra perusahaan.

“Kami akan berupaya untuk mengembalikan citra perusahaan, dan tidak mengulangi kesalahan di masa lampau, untuk itu dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan,” terangnya.

Ditegaskan, adanya pengembalian BB berupa uang yang dirampas untuk disetor ke WUS sebagai kompensasi kerugian negara dalam hal ini pemerintah daerah, diyakini dapat memberikan dampak besar untuk perusahan yang sedang ia pimpin.

“Kami yakin, uang ini akan sangat bermanfaat untuk kemajian WUS, baik sebagai tambahan modal, lebih-lebih dalam peningkatan setoran terhadap PAD,” tandas Reza.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin