FaktualNews.co

Jual Istrinya untuk Threesome, Pria di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 2119 kali Penulis:
Jual Istrinya untuk Threesome, Pria di Sidoarjo Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Anggota UPPA Polresta Sidoarjo menggelandang penjual istri untuk layani threesome.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus Syaifulah (49), warga Desa Tambak Kemerakkan RT 12 RW 01, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia ditangkap lantaran menyediakan perempuan untuk berhubungan intim dengan orang lain beserta dirinya (threesome).

Pelaku yang bekerja sebagai montir ini, berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya saat melakukan hubungan intim bersama seorang pelanggannya. Parahnya, wanita yang dijual untuk melakukan hubungan seks kepada orang lain itu merupakan istrinya sendiri.

Syaifulah menawarkan istrinya untuk berhubungan intim secara threesome, melalui media sosial facebook dengan akun Syaifullah Syaiful maupun Whatsapp. “Pelaku menjualnya melalui media sosial,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Selasa (10/7/2018).

Kepada hidung belang, istrinya dibandrol seharga Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu untuk short time. Sedangkang untuk long time, seharga Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu dan bisa menginap di rumah yang bersangkutan. Kepada petugas, pelaku juga mengaku menjalankan bisnisnya itu sejak pertengahan tahun 2007.

“Pengakuannya kadang di hotel kadang di rumah, tergantung kesepakatan bersama. Nah, sebelum berhubungan intim, istrinya ingin dipijit terlebih dahulu oleh penikmatnya dan dibantu suaminya. Penikmatnya pun berganti-ganti,” terangnya.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 potong baju milik ketiga orang yang bersangkutan, sebuah tikar, bantal, sebuah handphone dan uang tunai Rp 300 ribu yang digunakan sebagai uang muka. “Penikmatnya terlebih dahulu membayar uang muka Rp 300 ribu, dan sisanya Rp 200 ribu dibayar usai ‘bermain’,” terangnya.

Atas perbuatannya, pria kelahiran Sumenep, Madura, itu dijerat pasal 2 Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin