FaktualNews.co

Seorang PSK di Mojokerto Ditangkap, Pemilik Warung Didenda Rp 10 Juta

Peristiwa     Dibaca : 2431 kali Penulis:
Seorang PSK  di Mojokerto Ditangkap, Pemilik Warung Didenda Rp 10 Juta
FaktualNews.co/Amanu/
Seorang PSK yang ditangkap di kebun jagung, oleh Linmas Desa Awang_Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Menjamurnya warung remang remang sebagai ajang prostitusi terselubung di Kabupaten Mojokerto, membuat aparat desa harus turun tangan. Seperti yang terjadi di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari.

Di desa ini, aparat desanya bersama Linmas mengamankan salah seorang wanita PSK yang sedang bersembunyi di kebun jagung dan seorang mucikari.

Dalam razia yang berlangsung Senin (9/7/2018) siang tersebut, sempat terjadi kejar –kejaran antara petugas dan PSK yang biasanya mangkal berpura – pura sebagai pelayan warung kopi.

Kepala Desa Awang – Awang, Rudik Purwanto,  mengatakan, razia ini digelar  setelah mendapat aduan dari masyakat terkait adanya bisnis esek-esek di sejumlah warung di desanya tersebut. Dari informasi tersebut, aparat desa bersama Linmas menggelar razia.

Hasilnya, salah seorang wanita  PSK diamankan saat bersembunyi di kebun jagung, yang tidak jauh dari warung remang – remang tersebut. “Warung ini memang kerap sebagai ajang prostitusi terselubung untuk melayani  pria hidung belang, “ujar Rudik usai razia.

Selain mengamankan seorang wanita PSK, aparat desa juga mengamankan pemilik warung yang diduga sebagai mucikari. Di balai desa setempat, untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, sesuai dengan Perdes (Peraturan Desa)  yang sudah di berlakukan sejak  bulan puasa Ramadan lalu, tetang prostitusi terselubung di sebuah warung. Maka pemilik warung dan juga suami dari pemilik warung akan di denda  sebanyak Rp 10 juta. (Amanu)

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags