FaktualNews.co

Terbelit Hutang, Alasan Pria di Sidoarjo Jual Istri untuk Threesome

Kriminal     Dibaca : 1852 kali Penulis:
Terbelit Hutang, Alasan Pria di Sidoarjo Jual Istri untuk Threesome
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pria penjual istri saat digelandang ke sel tahanan Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Syaifulah (49), warga Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, nekat menjual istrinya melalui media sosial (medsos) Facebook maupun Whatsapp. Sang istri dijajakan melalui medsos untuk berhubungan intim dengan orang lain dan dirinya.

Kepada awak media, Syaifulah mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut. Lantaran ia terbelit hutang. Minimnya penghasilan yang didapat membuatnya gelap mata dan nekat menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan seks threesome.

Ia pun bercerita, awal mula praktik threesome yang dilakukan warga asal Sumenep, Madura ini berawal dari sebuah group yang ada media sosial Facebook. Setelah iseng ngobrol, ternyata ada yang berminat. Lantaran butuh uang karena terdesak hutang ia pun akhirnya melanjutkan praktik terlarang itu.

“Karena tidak ada jalan lain untuk bayar hutang, akhirnya istri saya menerimanya. Berapa hutangnya, hanya istri saya yang tahu,” kata Syaifulah kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/7/2018).

Kepada petugas, Syaifulah juga mengaku melakukan threesome sudah enam kali sejak pertengahan tahun 2017. Pelanggan dan tempat trheesome itu berganti-ganti. “Kadang di hotel, kadang di rumah. Kalau di hotel, biaya kamar ditanggung pelanggan,” paparnya.

Sekali main, yang bersangkutan dapat penghasilan sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu ketika short time. Sedangkan untuk long time, Syaifulah dan istrinya mendapat Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Diduga kuat, pasangan suami istri (pasutri) ini mengalami kelainan seksual. Lantaran ada ritual aneh yang dilakukan pasutri ini sebelum melakukan hubungan threesome. Sang wanita mengaku selalu minta dipijit oleh suaminya dan juga pria lain yang menggunakan jasa keduanya itu.

Saat ini, Syaifulah pun sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. Ia pun terancam lama menjadi pesakitan akibat ulahnya itu. Ia bakal dikenakan pasal 2 Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin