FaktualNews.co

Beroperasi di Trenggalek, Jambret Asal Tulungagung Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1292 kali Penulis:
Beroperasi di Trenggalek, Jambret Asal Tulungagung Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Suparni PB/
Pelaku jambret saat diamankan di Mapolres Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dedy Hermawan (31) seorang kuli bangunan warga Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur di tangkap Satreskrim Polres Trenggalek.

Lantaran, dia menjambret tas yang berisikan uang, perhiasan, ATM serta surat penting lain milik Siti Rofiah (39) warga Dusun Sumberagung, Desa Pakis, Kecamatan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

“Polres Trenggalek berhasil meringkus Dedy pelaku jambret di wilayah Durenan. Tersangka ditangkap berikut barang buktinya, pada Senin (9/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat bilyard masuk Desa Bolorejo, Kauman, Tulungagung,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (11/7/2018).

Aksi penjambretan itu berawal, pada Minggu (8/7/2018 ). Ketika itu korban baru saja belanja di sebuah toko plastik. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di tikungan masuk Desa Pakis Durenan tak jauh dari rumahnya, korban di buntuti seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Orang tersebut (pelaku) kemudian mendahului dan selanjutnya berbalik arah langsung menghadang korban dari depan. Tanpa basa basi pelaku langsung menarik tas atau dompet yang saat itu dibawa korban.

Dompet yang dirampas tersebut berisikan uang tunai Rp 1.300 ribu, perhiasan berupa anting-anting emas seberat 2,15 gram senilai Rp 640 ribu, KTP dan ATM Simpedes dari BRI Unit Durenan. Setelah berhasil merampas dombet korban, pelaku berupaya melarikan diri. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Durenan.

Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Alhasil pelaku tertangkap di sebuah bilyard tepatnya di jalan Bentol Desa Bolorejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

“Modusnya, pelaku ini menggunakan kendaraan bermotor searah dengan korban, kemudian berbalik arah atau berlawanan dan melakukan penghadangan serta merampas barang milik korban. Pelaku akan di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags