LAMONGAN, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Lamongan, berhasil membekuk adik mantan Ketua DPRD Kabupaten setempat, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (12/7/2018).
Adik mantan Ketua DRPD Lamongan berinisial KH tersebut ditangkap bersama tiga orang tersangka lainnya. Yakni, EHK, EW dan SW.
Dari tangan pria berusia 38 itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,08 gram, 2 buah pipet kaca, 1 unit Handphone, 1 bungkus rokok kretek, uang Rp 400 ribu, 1 buah alat suntik, seperangkat alat hisap, 1 kompor kecil, 2 korek api gas, 1 buah isolasi, grenjeng rokok warna emas, dan 1 buah timbangan digital.
“Keempat tersangka akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dihadapan awak media, Kamis (12/7/2018).
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Lamongan, Aris Wibawa saat dikonfirmasi FaktualNews.co melalui aplikasi pesan instan, Kamis (12/7/2018) membenarkan, bahwa KH merupakan adik mantan Ketua DPRD setempat.
“Iya, dia (KH) adiknya mantan Ketua DPRD Pak Kaharudin. KH posisinya sebagai tenaga kontrak di Dewan, sebagai sopirnya Pak Kaharudin,” ungkap Aris.
Hingga saat ini menurutnya, pihaknya masih menunggu fotocopy surat penahanan untuk digunakan dasar pemberhentian KH, sebagai tenaga kontrak di DPRD Lamongan.
“Yang jelas kalau sudah ada fotocopy surat penahanan atau tersangka, nanti akan langsung diberhentikan sebagai tenaga kontrak,” pungkas Aris.