SITUBONDO, FaktualNews.co – Meski Perda disabilitas sudah disahkan. Namun, hingga kini implementasinya belum ada sehingga DPRD setempat mendesak Pemkab Situbondo, untuk segera menerbitkan Perbup Disabilitas tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Rudi Afianto, mengatakan Perbup merupakan penjabaran pelaksanaan teknis Perda, sehingga pihaknya berharap agar eksekutif melakukan pembahasan. “Dengan harapan, Perda yang disahkan betul-betul berbobot,” jelasnya, usai menggelar hearing dengan pemerhati disabilitas, Kamis (11/7/2018).
Menurutnya, Perda disabilitas merupakan inisiasi Komisi VI. Regulasi ini memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas secara khusus.
“Tujuannya, agar seluruh produk kebijakan di Situbondo harus dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Tidak terkecuali disabilitas,” ungkap Rudi.
Rudi menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut, kaum disabilitas akan terakomodir. Sebab, seluruh masyarakat berhak menikmati fasilitas umum, seperti mendapatkan pendidikan yang layak, kesehatan, serta fasilitas pemberdayaan ekonomi.
“Oleh karena itu, disabilitas juga demikian. Perlu dijamin hak-haknya. Seluruh kebijakan pemerintah juga harus berpihak kepada kaum disabilitas,” bebernya.
Sementara itu, Ketua persatuan penyandang disabilitas indonesia (PPDI) Situbondo, Luluk Ariyantiny mengatakan, pihaknya berharap agar ada aturan yang lebih rinci tentang pelaksanaan teknis Perda Disabilitas tersebut. “Kita hanya ingin agar Perda ini bisa diimplementasikan,” tuturnya.
Menurut Luluk, pihaknya berharap masing-masing OPD dalam melakukan kebijakan yang pro disabilitas. Baik dari sisi anggaran, dan pelayanan yang inklusi disabilitas.
“Agar Situbondo benar-benar menjadi kota inklusi, seperti yang diinginkan oleh Bupati dan Wabup Situbondo,” katanya.
Lebih jauh Luluk menegaskan, pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo, untuk mendorong partisipasi disabilitas dalam pembangunan. Baik di kabupaten hingga pembangunan di desa.