MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebuah rumah di Desa Watukenonggo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dieksekusi oleh pengadilan negeri (PN) setempat, Kamis (12/7/2018).
Proses eksekusi sempat menjadi tontonan warga, karena diwarnai aksi pemilik rumah yang enggan meninggalkan lokasi. Anak Suyanto, pemilik rumah, nampak tak kuasa menahan kesedihan.
Eksekusi itu dilakukan PN Mojokerto, lantaran sang pemilik rumah tidak bisa melunasi hutang senilai Rp 240 juta di bank.
Usai membacakan amar putusan, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto bersama Tim Juru Sita langsung melakukan eksekusi dengan mengosongkan seluruh barang di dalam rumah termohon.
“Sebenarnya proses eksekusi rumah ini sudah lama, setelah di beri peringatan dan amanah. Namun termohon, tidak pernah mengindahkan amanah tersebut hingga, sesuai dengan penetapan PN Mojokerto hari ini dilakukan eksekusi,” ujar Seno Suharjo, Ketua Tim Juru Sita PN Mojokerto, Kamis (12/7/2018).
Menurutnya, Meski sempat ada penolakan dari pihak termohon, Tim Juru Sita tetap melakukan eksekusi dan pengosongan terhadap rumah.
Eksekusi ini dilakukan oleh pihak juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto, karena pihak termohon memiliki hutang sebanyak 240 juta tidak bisa melunasi hingga pihak bank melakukan pelelangan.