FaktualNews.co

Jasa Laminasi, Modus Dugaan Pungli SIM Keliling di Sidoarjo

Peristiwa     Dibaca : 2174 kali Penulis:
Jasa Laminasi, Modus Dugaan Pungli SIM Keliling di Sidoarjo
FaktualNews.co/Facebook/
Jasa laminasi di pelayanan SIM Keliling di Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil sim keliling Satlantas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur banyak dikeluhkan masyarakat.

Lantaran, setelah membayar uang pembayaran senilai Rp 135 ribu, pemohon harus membayar lagi. Seperti laminasi senilai Rp 15 ribu untuk keperluan laminating dan formulir yang diisikan seseorang.

Ini terungkap dari unggahan akun Facebook bernama Didin Wahono pada Kamis (12/7/2018) pagi, di grup ‘Sekilas Info Sidoarjo’.

Didin mempertanyakan apakah pembayaran Rp 15 ribu, untuk pembayaran laminating dan penulisan formulir tersebut resmi atau untuk alasan lain.

“Iki maksudte yo opo SIM keliling. gowo wong ngene2 iki, nulis perlengkapan 5000 rb, laminating 10000 rb. kartu antrian 1 – 90 orang. 5000 X 90 = 450.000. 10000 X 90 = 900.000. total 1.350.000 rb , akeh men penghasilane. perpanjangan 135.000 rb. ini resmi apa tidak sim keliling pake orang2 seperti ini,” tulis akun Didin, Kamis (12/7/2018).

Dalam status tersebut, banyak yang memberikan komentar bahwa hal itu tidak resmi. Seperti akun facebook Muizzul Ma’arif bahwa pengurusan SIM hanya membayar Asuransi Rp 30 Ribu, kesehatan Rp 30 Ribu dan perpanjangan sendiri Rp 75 ribu. “Meski di Polresta habis Rp 135 ribu,” tulisnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Dhyno Indra Setyadi saat dikonfirmasi FaktualNews.co, Kamis (12/7/2018) menegaskan, hal itu tidak benar.

Menurutnya, pembayaran perpanjangan sim menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 75 ribu untuk SIM C, sedangkan SIM A hanya Rp 80 ribu.

“Terkait laminating atau yang lainnya itu tidak ada. Untuk kesehatan dan asuransi itu tidak wajib mengurus di lokasi pengurusan SIM, tapi harus ada. Entah itu dari puskesmas atau klinik, yang pasti harus asli. Karena itu merupakan salah satu persyaratan. Makanya kami sediakan agar pemohon tidak repot-repot lagi,” katanya.

Apabila dalam pengurusan SIM ada paksaan atas pembayaran itu meskipun mempunyai surat kesehatan atau asuransi yang asli, Dhyno berharap untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo untuk segera ditindak lanjuti. “Kalau ada paksaan dan nomer antrian yang sifatnya harus membayar, bisa lapor ke kami. Kalau bisa sertakan foto dan data lokasi pengurusan,” terangnya.

Dhyno juga menjelaskan bahwa laminator tersebut adalah orang lain dan bukan petugas. “Kalau tidak ingin simnya untuk dilaminating, bisa diabaikan. Karena orang tersebut hanya menjual jasa saja,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul