FaktualNews.co

Sidang Evy, Pembunuh Tiga Anak Kandung di Jombang Ditunda, Suami Pilih Menghindar

Kriminal     Dibaca : 1547 kali Penulis:
Sidang Evy, Pembunuh Tiga Anak Kandung di Jombang Ditunda, Suami Pilih Menghindar
FaktualNews.co/Elok Fauria/
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang Evy Tianti Sulis Agustin (26), warga Dusun Karobelah 3, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, terdakwa kasus pembunuhan tiga anaknya batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (12/7/2018). Sidang ditunda hingga Selasa (17/7/2018).

Harusnya, sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, dokter forensik (yang sebelumnya tertulis pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Evy).

“Iya sidangnya ditunda sampai pekan depan, Selasa (17/7/2018),” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Eni Marti Ningrum.

Tertundanya sidang kasus pembunuhan tiga anak kandung di Jombang dengan meminum racun serangga tersebut, karena saksi dokter forensik tidak bisa menghadiri sidang hari ini.

“Dokter forensiknya tidak bisa datang hari ini, jadi sidang diminta untuk ditunda,” tegas Eni.

Pantauan FaktualNews.co, suami terdakwa Fakihhudin, nampak datang di PN Jombang, sedianya akan menghadiri sidang dengan agenda keterangan dokter forensik tersebut. Namun, ketika akan dimintai keterangannya Fakihhudin memilih menghindar dan bersembunyi.

Seperti diketahui, warga Desa karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang digegerkan dengan tewasnya tiga bocah di dalam kamar mandi rumah, Senin (15/1/2018) malam. Ketiganya yakni, Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih (6), Bara Viadinanda Umi Ayu Qurani (4) dan Umi Fauziah (4 bulan).

Sementara sang ibu, Evy Tianti Sulis Agustinditemukan di lokasi yang sama. Evy bersama tiga anaknya itu melakukan bunuh diri dengan cara menenggak racun serangga. Namun, belum diketahui secara pasti penyebab kematian ketiga bocah itu.

Kepada tim dokter kejiwaan, Evy menuturkan peristiwa memilukan yang merengut nyawa ketiga buah hatinya tersebut.

Kenekatan Evy bermula dari kekesalannya terhadap sang suami, Fakihhudin, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.

Evy dituduh selingkuh oleh sang suami. Selain itu Evy juga kesal karena sang suami menikah lagi dengan istri ketiganya. Evy selama ini merupakan istri kedua Fakihhudin. Ia dinikahi secara siri.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul