FaktualNews.co

Tuntut Pengembalian Mahar Politik DPC PPP, Pengacara di Situbondo Aksi Jalan Kaki

Peristiwa     Dibaca : 1265 kali Penulis:
Tuntut Pengembalian Mahar Politik DPC PPP, Pengacara di Situbondo Aksi Jalan Kaki
FaktualNews.co/Fatur/
Pengacara senior, Supriyono saat melakukan aksi tunggal dengan berjalan kaki di Situbondo, Kamis (12/7/2018).

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pengacara di Situbondo, Supriyono (51), melakukan aksi tunggal dengan berjalan kaki keliling Kabupaten setempat, Kamis (12/7/2018) untuk menyuarakan tuntutannya.

Aksi tunggal ini dimulai dari pendapa Kabupaten, DPRD, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Sebagai bentuk tuntutannya kepada DPC PPP Situbondo, agar segera mengembalikan uang biaya pencalonan calon bupati, H Suroso sebesar Rp 857 juta.

“Klien saya (Suroso) dinyatakan gugur dalam tes kesehatan dalam Pilkada Situbondo 2010 lalu. Dan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya tertanggal 22 Agustus 2014, mengharuskan DPC PPP Situbondo mengembalikan uang sebesar Rp 857 juta, namun sampai saat ini mereka belum melaksanakan putusan MA,” kata pengacara senior ini, Kamis (12/7/2018).

Selain berteriak agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan kliennya, pria asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan ini juga membawa poster yag dipasang di dadanya.

”Saya beritahukan kepada saudara-saudara kalau DPC PPP Situbondo mempunyai hutang kepada mantan Wabup Suroso sebesar Rp 857 juta,” teriaknya di depan gedung DPRD Situbondo.

Usai melakukan orasi, Supriyono menyerahkan salinan putusan MA kepada salah seorang perwakilan di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, Supriyono melakukan aksi jalan kaki menuju kantor DPC PPP Situbondo di Jalan PB Sudirman Situbondo.

Kembali, Supriyono melakukan orasi yang juga mendesak agar DPC PPP Situbondo segera mengembalikan uang sebesar Rp 857 juta. ”Kalau mempunyai itikad baik, seharusnya uang biaya pencalonan itu segera dikembalikan, tapi nyatanya apa. PPP kan partai besar,,” ujar Supriyono

Dijelaskannya, aksi ini dilakukannya agar masyarakat di Kota Situbondo mengetahui jika DPC PPP tidak punya itikad baik hukum dan tidak punya kepatutan terhadap hukum.

”Sebab meski MA dalam putusannya, DPC PPP Situbondo sebagai yang terbebani dalam putusan kasasi, namun hingga kini, belum ada itikad baik dari mereka,” tegas dia.

”Karena klien kami gugur dalam tes kesehatan. Seharusnya uang sebesar Rp. 857 juta untuk biaya Pilkada itu dikembalikan, namun hingga kini, putusan kasasi tersebut diabaikan oleh DPC PPP Situbondo,” pungkas Supriyono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul