GRESIK, FaktualNews.co – Komplotan penadah sepeda motor curian, berhasil dibekuk tim buser Satreskrim Polres Gresik, setelah lebih dulu menangkap komploton pelaku curanmor, Moh Wahyudi (20) dan Khodir Jaelani (24).
Dwi Prayitno (31), debt colector asal Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi saat nongkrong di warkop Telaga Ngipik Gresik. Sedangkan Anas Mahmudi (42), warga Desa Doudo, Kecamatan Panceng, ditangkap di rumahnya.
“Salah satu pelaku penadahnya kita tangkap saat nongkrong di warkop daerah telaga ngipik. Yang satunya kita tangkap di rumahnya. Mereka diketahui menerima motor hasil curian dari dua pelaku sebelumnya,” tutur Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (13/7/2018).
Dari penangkapan kedua penadah ini polisi berhasil menyita satu unit motor Yamaha Vixion beserta selembar STNK dan plat nomor palsu L 6267 GV.
Motor curian keluaran tahun 2009 seharga belasan juta itu dibeli oleh tersangka sebesar Rp 3 juta. “Motor curian itu awalnya dibeli oleh Dwi lalu dijual kembali kepada Anas. Keduanya kita jerat dengan pasal 480 tentang tindak pidana menerima barang hasil curian. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun. Proses penangkapan terhadap tersangka Dwi Prayitno ini berlangsung dramatis. Ketika itu Dwi disergap polisi saat nongkrong di salah satu warkop daerah Telaga Ngipik. Sejumlah pengunjung warkop tampak kaget dan mengira ada keributan, karena Dwi sempat berontak saat ditangkap polisi.
“Tadi malam ada pengunjung saya yang ditangkap polisi. Awalnya saya kira ada keributan ternyata yang datang itu orang dari Polres Gresik. Saya tidak tahu kasusnya tapi dua polisi yang nangkep Dwi itu rambutnya gondrong,” ujar Ida pemilik warkop Artomoro kawasan Telaga Ngipik.