GRESIK, FaktualNews.co – Dua pelaku curanmor berhasil diamankan oleh tim buser Satreskrim Polres Gresik. Keduanya yakni Moh Wahyudi (20) dan Khodir Jaelani (24). Mereka merupakan warga Dusun Lebaksari, Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Polisi terpaksa melumpuhkan Khodir Jaelani dengan timah panas di bagian kakinya. Hal ini dilakukan karena pemuda bertato tersebut, sempat melawan petugas saat hendak dibawa ke Mapolres Gresik.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, keduanya diketahui telah beraksi di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Yakni di sebuah kos Jalan Kapten Dulasim Timur RT1 RW7 Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan berhasil menggondol motor CBR 150 nopol S 5054 GL.
Lokasi kedua yakni di rumah Achmad Suwandi (21) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 1 Baru/36-A RT4 RW2 Kabupaten Gresik. Di lokasi kedua ini mereka berhasil menggondol motor Vixion berwarna merah.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, keduanya ditangkap setelah sempat menjadi buron sejak 7 bulan lalu. Yang mana, pencurian itu berlangsung pada akhir tahun 2017 dan awal tahun 2018.
“Kami tangkap tersangka Wahyudi terlebih dahulu di Desa Mojopuro, Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya tersangka kedua Khodir Jaelani kita tangkap di sebuah warung kopi di desa tempat tinggalnya,” ungkapnya.
Dia menegaskan, dalam penangkapan ini pihaknya terpaksa melumpuhkan salah seorang tersangka Khodir Jaelani karena sempat melawan petugas. “Satu pelaku terpaksa kita tembak kakinya,” tegasnya.
Modus pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka, yakni dengan mencari sasaran motor yang diparkir dalam kondisi tidak dikunci stir. Setelah mendapat motor incaran, salah satu pelaku lalu turun dan menggasak motor tersebut.
“Mereka ini hunting mencari motor yang diparkir di depan rumah tanpa dikunci stir. Salah satu pelaku bertugas mengambil lalu mendorong motor tersebut. Dan satunya bertugas mengawasi situasi sekitar TKP,” terangnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.