FaktualNews.co

Tak Terima Diduakan, Istri Pertama Keroyok Istri Kedua di Bondowoso

Kriminal     Dibaca : 1472 kali Penulis:
Tak Terima Diduakan, Istri Pertama Keroyok Istri Kedua di Bondowoso
Ilustrasi

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Tak terima diduakan, US (31), warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujukan, Bondowoso nekat mengeroyok SM (29), istri kedua HU (30) di salah satu kamar hotel setempat.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan US bersama CA (22) dan EK (53). Perempuan asal Desa Pakusari, Jember ini mengalami luka leban diwajah.

“Saat ini kasus tersebut sudah sampai ketahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik pelapor dan terlapor,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Julian Kamdo Ade Waroka, Jumat (13/7/2018).

Ia menuturkan, pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (7/7/2018) lalu. Saat itu, korban menginap di salah satu hotel di Jalan PB Sudirman. Terlapor yang mengetahui korban menginap di hotel tersebut, lantas mendatanginya bersama kedua orang untuk melakukan pengeroyokan.

“Terlapor sudah tau kalau korban menginap di hotel, dan mengajak CA serta EK untuk mengeroyok korban,” tutur Julian.

Lanjut Julian, terlapor bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP 1946, ancaman hukuman di minimal diatas 7 tahun penjara. (Bahrullah)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul