SUMENEP, FaktualNews.co – Seorang penadah mobil bodong berinisial, AR, dibekuk aparat kepolisian sektor (Polsek) Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (14/7/2018).
Informasi yang dihimpun FaktualNews.co, warga Desa Tamba Agung Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep yang diduga sebagai penadah mobil bodong dibekuk di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan AR serta barang bukti mobil Toyota Avanza warna hitam metalik nopol B 444 JA. Nomor kendaraan tersebut diduga palsu, karena saat penangkapan AR, tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.
AR hanya memiliki surat jalan yang ditandatangani seorang jenderal kepolisian bintang satu, Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol EEB.
Kapolsek Sumenep Kota, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan libih detil terkait kasus tersebut, dengan alasan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Nanti saja, tunggu saja ya, beri waktu kami melakukan pengembangan dulu, biar masalah mobil bodong di Sumenep ini terungkap. Lengkapnya nanti pasti saya kabari,” katanya singkat kepada sejumlah media.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen membenarkan terkait penangkapan AR, saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh Polsek kota.
“Kita masih pengembangan, sementara masih 1 orang yang kita amankan, saat ini Polsek yang menangani, belum dilimpahkan ke Polres,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, Sabtu (14/7/2018).