Aniaya Istri dan Setrika Mertua, Pria di Malang Dijebloskan Penjara
MALANG, FaktualNews.co – M Gufron, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang langsung dijebloskan aparat Satreskrim Polres Malang, ke dalam sel tahanan. Ia diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri dan mertuanya, Selasa (17/7/2018).
Pantauan di lokasi, pria berusia 43 tahun itu langsung digelandang ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang. Setelah ia berhasil diamankan petugas sebelum kabur ke kota lain. Kanit Reskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andik Risdianto, mengatakan, pelaku berniat kabur ke Gresik. Tapi setelah dilakukan pengejaran akhirnya tertangkap di wilayah Poncokusumo.
“Korban ada dua orang. Yakni istri dan mertua perempuan. Kasusnya kita limpahkan ke UPPA Polres Malang,” ungkapnya, Selasa (17/7/2018) sore.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Minggu (15/7/2018). Ketika itu sekira pukul 15.30 WIB, pelaku mendatangi istrinya Ana Nur Rahmawati (27) di rumah orang tuanya di Desa Karanganyar, Poncokusumo. Setelah sebulan lalu, Ana pulang ke rumah orang tuanya lantaran tak suka dengan sikap Gufron yang selalu marah-marah.
Ketika itu, keduanya terlibat cekcok. Lantaran Ana menolak diajak kembali ke rumahnya. Dalam kondisi marah-marah, Gufron lantas menyeret Ana. Tak ingin pulang, wanita itupun berontak dan lari ke dapur rumahnya.
Mendengar perkelahian suami istri, Umi Farida (46), mertua tersangka sekaligus ibu kandung dari korban berupaya melerai. Namun, ibu korban justru disetrika oleh tersangka.
“Saat kejadian ibu mertua tersangka sedang menyetrika. Waktu mendengar ribut-ribut, mertuanya berupaya melerai. Pelaku justru merebut setrika dari tangan mertuanya dan ditempelkan ke pipi mertuanya,” beber Aiptu Andik.
Tak berhenti sampai disini, tersangka yang kalap lalu mengejar istrinya yang lari ke dapur. Pelaku langsung mengambil pisau dan menyabetkan ke istrinya. Akibat sabetan pisau, istri korban mengalami luka serius dibagian alis sebelah kanan, hidung, dahi, dagu sebelah kiri, pipi sebelah kiri, dan luka robek dan pada bagian jari manis sebelah kanan.
Usai melampiaskan amarahnya, pelaku pun langsung pergi dari rumah mertuanya itu. Gufron sempat kabur ke Blitar, Kediri dan Gresik. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap Unit Buser Polsek Poncokusumo. Keluarga Ana pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Mendapati laporan itu, polisi pun langsung melakukan penangkapan. Selain mengamankan polisi menyita pisau dapur, setrika dan tikar penuh darah korban dalam kasus ini. Diduga, motif KDRT dilakukan tersangka karena usaha counter dan parabola, macet. Sementara banyak tagihan yang harua ia lunasi.