FaktualNews.co

Dicekoki Miras, Remaja di Surabaya Digilir Dua Pemuda

Kriminal     Dibaca : 1343 kali Penulis:
Dicekoki Miras, Remaja di Surabaya Digilir Dua Pemuda
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

BANGKALAN, FaktualNews.co – Nahas menimpa FA remaja asal Surabaya Jawa Timur. Remaja berusia 14 tahun itu menjadi piala bergilir dua orang pemuda, asal Kabupaten Bangkalan, Madura.

Dua pemuda itu yakni LK (23) warga Dusun Gu’nang, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh dan AD (22) warga Dusun Duko, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Keduanya nekat menyetubuhi FA secara bergiliran.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya kejadian nahas itu terjadi Kamis (12/6/2018) lalu. Ketika itu, korban berangkat ke sekolahnya di Surabaya. Selanjutnya korban bermain dengan temannya yang bernama (ZL) di Banyubiru, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, korban dibonceng oleh (AZ) menuju bukit kapur Jeddih, Bangkalan.

“Sesampainya di bukit kapur korban dipaksa minum alkohol oleh (AZ) namun korban menolak dan lari bersembunyi. Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku dan diajak kerumahnya, namun korban tidak mau tapi pelaku mengiming-imingi akan mengantarkan pulang ke Surabaya, akan tetapi pelaku membawa korban mampir ke rumahnya,” katanya, Selasa (17/07/2018).

Sesampai di rumah pelaku, tepatnya di kamarnya, pelaku kemudian meraba di bawah bantal terdapat sebuah senjata tajam sehingga korban ketakutan. Pelaku menyuruh diam dan menyetubuhi korban.

“Tak sampai di situ saja, korban kemudian di bawa ke Surabaya oleh pelaku untuk membeli HP, setelah sampai di Surabaya korban dibawa ke Club dan diberi minuman keras oleh pelaku,” imbuhnya.

Di Surabaya, korban bertemu tersangka ke dua dan di bawa pulang ke rumahnya. Di sana korban kembali disetubuhi pemuda berinisial AD itu. Korban pun hanya bisa pasrah dan tak mampu berbuat banyak lantaran dibawah ancaman pelaku.

Hingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban lantas melaporkan aksi persetubuhan itu ke Mapolres Bangkalan. Mendapati laporan itu, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pihak kepolisian berhasil menciduk para tersangka di salah satu warung di perempatan jalan raya Tangkel, Kecamatan Burnih, Bangkalan.

“Akibat perbuatanya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak UU jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin