FaktualNews.co

Pekan Depan, PN Surabaya Sidangkan Kasus Sipoa Group

Hukum     Dibaca : 1198 kali Penulis:
Pekan Depan, PN Surabaya Sidangkan Kasus Sipoa Group
FaktualNews.co/Istimewa/
Warga yang melaporkan PT.Sipoa Group

SURABAYA, FaktualNews.co – Berkas kasus penipuan atas pembelian apartemen Sipoa segera memasuki meja hijau. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, mengatakan dijadwalkan sidang perkara penipuan yang membuat geger Kota Pahlawan beberapa waktu lalu itu, akan disidangkan pada 24 Juli 2018. “Sudah keluar penetapannya. Tanggal 24 minggu depan,” ujar Hari kepada awak media, Selasa (17/7/2018).

Jaksa yang berdinas di Kejati Jatim ini menambahkan, hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah I Nyoman Sosiawan. Ada dua tersangka dari lima tersangka yang dilakukan tahap dua oleh penyidik ke jaksa. Keduanya ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan atas pembelian apartemen maupun bangunan rumah Sipoa Group.

Mereka adalah Budi Santoso yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama Sipoa Group. “Ada dua tersangka yang diakukan tahap dua,” terangnya.

Kejati Jatim juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini. Namun, karena keberadaan para tersangka ini masih dibutuhkan oleh penyidik Polda Jatim dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka keduanya masih berada di tahanan sementara Mapolda Jatim.

kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah.

Atas perkara ini ratusan orang dirugikan setelah menyetorkan uang kepada pengembang, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin