FaktualNews.co

Sebar Foto Wanita Telanjang, Pria Asal Trenggalek Dibui

Kriminal     Dibaca : 1978 kali Penulis:
Sebar Foto Wanita Telanjang, Pria Asal Trenggalek Dibui
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kapolres dan Wakapolres Trenggalek menunjukan barang bukti handphone dan screenshot foto telanjang

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Gayuh Primadani warga Dusun Karang Desa/Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur harus merasakan pengapnya udara di sel tahanana Polres Trenggalek.

Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menyebarkan foto-foto telanjang wanita berinisial YTW (28) yang juga teman dekatnya. Foto bugil itu disebar melalui pesan messenger Facebook dan dikirimkan ke korban. Dalam foto tersebut menampilkan dengan jelas sosok wanita yang sedang telanjang.

“Benar tersangka ini kami tangkap atas diduga menyebarluaskan atau mengirim foto-foto yang memuat ketelanjangan dan melanggar kesusilaan. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (17/7/2018).

Aksi tersebut dilakukan pelaku, lantaran rasa kecewa. Gayuh yang berstatus duda itu telah lama kenal dengan korban. Keduanya juga sempat menjalin hubungan dekat. Saat itulah pelaku sengaja mengambil gambar pada saat sedang telanjang yang kemudian dikirimkan melalui messenger Fecebook ke korban.

“Pelaku ini berstatusnya duda, sedangkan korban masih mempunyai suami sah,” imbuhnya.

AKBP Didit menambahkan, merasa tidak terima dengan tindakan tersangka, akhirnya korban melaporkan ke Polres Trenggalek pada 13 Juli 2018. Mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Untuk tersangka dan barang bukti berupa dua lembar cetak screenshot gambar tangkapan layar melalui messenger Fecebook dan dua handphone telah diamankan Polres Trenggalek.

“Jika terbukti, pelaku akan dikenakan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 hurup d dan e UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags