TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebagaimana pasal 45 A ayat 1 UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,ras dan antar golongan (SARA) bisa dihukum pidana penjara.
Seperti halnya, Rahma Dwi Elpida alias Tembel (20) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek dan Ayu Restiani (22) warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, di ringkus Satreskrim Polres Trenggalek, atas dugaan tindakan penyebaran vidio di medsos berbau SARA.
“ Benar Polres Trenggalek telah menangkap dua orang pelaku laki-laki dan perempuan yang diduga telah menyebarkan ucapan kebencian atau SARA di Medsos. Dua orang ini ditangkap berikut barang buktinya pada Senin (16/7/2018), ” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S. Selasa (17/7/2018).
Dijelaskan, peristiwa itu berawal Ayu Restiani merekam rombongan pemuda melalui handphone sambil mengucap kalimat yang menimbulkan kebencian serta permusuhan individu atau kelompok.
Kemudian oleh Rahma Dwi Elpida rekaman tersebut didistribusikan atau di transmisikan kepada orang lain melalui Whatsapp. Tidak begitu lama, rekaman vidio itu tersebar dan menjadi viral di medsos.
“ Dengan viralnya rekaman vidio yang di unggah pelaku, rombongan pemuda tersebut langsung marah. Karena merasa tidak terima, merasa benci atas kata-kata tersebut. Sehingga memicu permusuhan antar kelompok,”imbuhnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, lanjut AKBP Didit, rombongan pemuda tersebut merasa direndahkan dan di serang kehormatannya, kemudian melapor terkait kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Kedua tersangka meminta maaf atas semua perbuatannya memang salah. “Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa screnshoot yang diambil dari akun facebook ‘Ayu Cemblek’, satu buah flasdisk dan HP telah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. (Suparni/PB)