JOMBANG, FaktualNews.co – Peringatan bagi seorang gadis jika berkenalan dengan seorang pemuda. Jika tidak, bisa bernasib seperti yang dialami seorang siswi sebuah SMP yang tinggal di desa yang adfa di wilayah Kecamatan Mojowarno, Jombang. Betapa tidak, kare malu akibat digauli pacarnya, Sial Wati sebut saja begitu, gadis ingusan berusia 14 tahun ini tidak lagi mau sekolah.
Parahnya lagi, siswi kelas VII SMP itu selain disetubuhi pacarnya sendiri. Sialwati, juga digarap oleh tiga pemuda lain yang merupakan teman pacarnya. Wati mengakurela melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya bernama Iswanto karena takut jalinan cintanya diputus.
Keempat tersangka persetubuhan terhadap Sial Wati yang masih tergolong anak di bawah umur tersebut diantaranya adalah Achmad Iswanto (25), warga Kecamatan Mojowarno, PO (21), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, A (17) serta A (17), warga Kecamatan Mojowarno.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi kepada awak media mengatakan, dari empat tersangka, baru Iswanto yang berhasil kami tangkap. “Tiga tersangka lainnya masih buron,” kata AKP Gatot Selasa (17/7/2018).
Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, korban dengan tersangka Iswanto tinggal satu kampung di Kecamatan Mojowarno. Keduanya menjalin hubungan asmara.
Menurut Retno, agar Wati mau disetubuhi, Iswanto melancarkan rayuan gombalnya. Selain menyatakan cinta, tersangka juga berjanji akan menikahi korban jika hamil. Tersangka juga mengancam akan memutuskan hubungannya dengan korban jika korban mau menuruti kemauan tersangka.
Dikatakan, ternyata Iswanto menyetubuhi korban hingga sebanyak kali. Antara lain di rumah teman tersangka di Kecamatan Jogoroto, Jombang, di rumah teman satu kampung tersangka, di rumah kosong bekas pabrik tahu di Kecamatan Mojowarno, serta di rumah tersangka sendiri. Persetubuhan itu dilakukan tersangka mulai Januari hingga Maret 2018.
Lebih lanjut Retno mengatakan, kendati begitu, kasus ini justru terbongkar akibat ulah tersangka A. Remaja 17 tahun itu nekat membawa lari korban selama satu malam. Demikian itulah yang membuat emosi kedua orang tua korban.
Ketika itu, korban dijemput tersangka A dari sekolahnya. Dibawa lari selama satu hari. Kemudian korban dipulangkan ke rumah neneknya. “Dari situ korban mengaku kepada orang tuanya kalau disetubuhi A selama dibawa lari,” jelasnya.
Kepada orang tuanya korban juga mengaku disetubuhi Iswanto, PO dan A. Hanya saja persetubuhan itu dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban yang geram pun melaporkan kasus ini ke Polres Jombang.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Iswanto dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.