TERNGGALEK, FaktualNews.co-Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, dan Undang-undang, DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW). Sekaligus pengambilan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Trenggalek, masa keanggotaan periode 2014-2019.
Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, beberapa waktu lalu salah satu anggota DPRD Trenggalek, bernama Jumani dari Partai PAN meninggal dunia. ” Untuk itu sesuai ketentuan undang-undang, Pengganti Antar Waktu adalah peraih suara dari partai tersebut dengan urutan kedua, yaitu Jauzi Turseno yang ditetapkan sebagai anggota di komisi IV,” jelas Samsul Rabu (18/7/2018).
Menurut Samsul, dalam pelantikan tersebut telah sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur serta Undang-undang yang ada. Dengan lengkapnya anggota dewan tersebut Samsul berharap anggota DPRD Trenggalek, semakin memperbaiki kinerjanya.
“Beberapa waktu kemarin harus diakui bahwa anggota DPRD Trenggalek, kurang keanggotaanya. Sekarang anggota yang kosong telah terisi, semoga kinerja DPRD berjalan dengan baik,” jelasnya.
Samsul berharap, anggota DPRD baru ini bisa membawa aspirasi masyarakat dengan baik di daerah kewenangannya. “Membawa amanah dan tugas serta tanggung jawab sebagai anggota dewan dan mari bersama membangun Trenggalek agar lebih baik lagi,”pungkasnya