FaktualNews.co

Ditutup Isolasi, Mobil Siaga Desa Jombang Dipakai Wisata di Pantai Pasir Putih Prigi

Peristiwa     Dibaca : 1905 kali Penulis:
Ditutup Isolasi, Mobil Siaga Desa Jombang Dipakai Wisata di Pantai Pasir Putih Prigi
FaktualNews.co/Facebook/
Mobil Siaga Desa Kabupaten Jombang berada di Pantai Prigi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Penyalahgunaan fungsi mobil siaga desa (MSD) Kabupaten Jombang, kembali terjadi. Kali ini MSD tampak berada di Pantai Pasir Putih Prigi, Trenggalek, Jawa Timur.

Ambulan bernopol merah S 867 WP itu dibagian tulisan Desa dan Kecamatan ditutup menggunakan isolasi berwarna hitam.

Ini terungkap dari unggahan akun media sosial (medsos) Facebook bernama Alifirfandii di grup ‘INFO LANTAS KRIMINAL WILAYAH JOMBANG (ILKJ2)’ pada Rabu (18/7/2018) sekira pukul 16.24 WIB. MSD tersebut diketahui dipakai untuk wisata  di Pantai Prigi pada Minggu (15/7/2018).

“Nemu ambulan desan nang Pantai Prigi(pasir putih)…tulisan mburi disolasi lur??,” tulisnya.

MSD dipakai wisata di prigi

Mobil Siaga Desa Kabupaten Jombang berada di Pantai Prigi. (Facebook/Alifirfandii)

Sontak postingan tersebut mendapat tanggapan beragam dari netizen lainnya.

“Buka’en mas solasine ben ketok desone. Jarene dulurku iku isok ditegur kepala desane dan sanksine agak berat mas,” kata akun Aditya AG.

“Karuan wong loro kok digowo nek pantai bukane nek RS?,” ujar Memet Picisan.

“West tepak ambulan deso digawe dolan,,seumpomo wargane loro terus golek ambulan jawab e piye,” tambah akun Deniz Defian Colection.

“Pelanggaran iki…” cuit Maz Koomar Mbiyen.

Penyalahgunaan fungsi Mobil Siaga Desa (MSD) yang disiapkan sebagai sarana fasilitasi kebutuhan warga desa di Kabupaten Jombang, terutama yang sedang sakit, sudah sering terjadi. Namun, tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten setempat.

Ketiadaan SOP penggunaan MSD, membuat setiap orang dan pemerintahan desa bebas menafsirkan dan menggunakan. “Kenapa saya katakan Pemkab yang harus buat SOP, karena kita tahu MSD adalah barang milik daerah yang dipinjam pakaikan ke desa,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang, Kartiyono, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya warga, jajaran pemerintah desa juga tidak serta merta disalahkan ketika diketahui menggunakan MSD di luar garis kebiasaan pemakaian. Selama ini ketentuan pemakaian MSD yang beredar di lingkungan masyarakat diketahui hanya untuk keperluan desa saja.

Namun, tambah Kartiyono, hal itu juga masih bersifat umum dan belum legal menjadi peraturan khusus dalam pemakaian MSD atau menjadi SOP tersendiri. “Sebelum dibuat SOP sebagai garis tegas kegunaanya berikut ketentuan sanksi pelanggaranya, maka hal itu tidak bisa disalahkan Pemerintah Desa,” ujar anggota Komisi A DPRD Jombang ini.

Diakui dia, hingga saat ini dirinya belum mengetahui kelegalan aturan dalam penggunaan MSD yang sudah berbentuk SOP itu. Menurutnya, SOP menjadi penting untuk mengetahui bentuk pelanggaran dan sanksi yang akan pantas untuk masyarakat ataupun pemerintah desa yang dianggap telah menyalahgunakan penggunaan MSD.

“Sampai hari ini kita belum tahu persis SOP MSD itu, karena kegunaannya diserahkan kepada desa, sedangkan pengawasanya didelegasikan kepada camat,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul