TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebanyak 212 koperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek, disinyalir sudah tidak mampu mandiri. Dari jumlah keseluruhan koperasi terhitung ada 712 yang tercatat di Diskomindag Kabupaten Trenggalek.
Sekertaris Diskomindag Trenggalek, Syahar Musafak mengatakan, sebagai koperasi seharusanya tiga perempat anggota yang harus menggelar RAT.”Dari jumlah total sebanyak 712 koperasi ada 212 koperasi dalam status mengkhawatirkan,” ucapnya Rabu (18/7/2018).
Menurutnya, banyak permasalahan saat usia koperasi mencapai 20-30 tahun. Selain koperasi tersebut tidak berkembang, juga banyak anggota yang meninggal dan itupun secara nasional permasalahannya sama.
“Untuk Kabupaten Trenggalek sendiri, kebanyakan jenis koperasi produk. Sehingga menjadi sulit dan tidak bisa berkembang kembali,” imbuhnya.
Selain tidak adanya anggota, kata Syahar, pengurus sudah tidak ada dan aktivitas kegiatan tidak ada ini yang menjadi PR besar permasalahannya. Sehingga menjadi tantangan, dimana dari 212 koperasi ini akan di usahakan menjadi sehat lagi.
“Kemarin dari sebanyak 212 koperasi sudah di inventarisir dan ada beberapa yang kami usulkan ke pembubaran. Karena mayoritas seperti Koperasi Unit Desa ini pengurusnya banyak yang sudah meninggal dan kelihatannya koperasi itu sudah sulit untuk di hidupkan kembali,” jelasnya.
Ditambahkan, terkait kenapa KUD saat ini tidak seperti dulu. Menurutnya memang permasalahannya kalau dulu KUD berasal dari Kas Desa dan fasilitas pemerintah. Kemudian setelah reformasi KUD dilepas dengan harapan mandiri ternyata kesiapan KUD tidak bisa memerankan diri.
“Jadi tuntutan KUD untuk mandiri memang belum bisa dilakukan,”pungkasnya.